UU Perfilman belum Mengakomodasi Pendidikan Film

Putri Rosmalia Octaviyani
20/4/2016 22:35
UU Perfilman belum Mengakomodasi Pendidikan Film
(MI/Ramdani)

PERMOHONAN revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman terus didesak untuk dilakukan oleh para penggiat film Tanah Air. Tidak lengkap dan jelasnya aturan mengenai aturan pengimplementasian film dalam ranah pendidikan menjadi salah satu alasan permintaan revisi atas UU tersebut.

"UU tersebut belum mampu mengakomodasi persoalan perfilman Indonesia, termasuk dalam pendidikan. Padahal, penerapan film dalam pendidikan memiliki peran signifikan untuk industri film sendiri nantinya," ungkap Dekan Fakultas Film dan Televisi Institut Kesenian Jakarta (FFTV IKJ), Armantono, di Jakarta, Rabu (20/4).

Ia juga mengungkapkan, ketidakmaksimalan itu terjadi salah satunya karena belum adanya peraturan turunan yang dikeluarkan dari UU tersebut. Padahal, peraturan turunan di berbagai tingkatan mulai menteri hingga daerah sangat dibutuhkan sebagai acuan dalam implementasi pendidikan film di sekolah, khususnya sekolah menengah kejuruan (SMK).

"Sudah sekian lama belum juga ada aturan turunannya. Padahal, dari sekian banyak cabang seni hanya film yang memiliki UU-nya sendiri. Itu terbukti film punya tempat signifikan pada berbagai bidang. Harus dikembangkan sejak dari instansi pendidikan," tambahnya.

Dosen FFTV IKJ sekaligus salah satu perumus revisi UU Perfilman, Budi Wibawa, mengungkapkan, mayoritas dari UU Perfilman yang ada saat ini hanya mengakomodasi bidang usaha dari industri film. Pendidikan hanya menjadi bagian kecil yang tidak dibahas secara rinci.

"Memang Indonesia membutuhkan infrastruktur industri perfilman yang lebih baik, tetapi pendidikan perfilman juga merupakan hal integral dari upaya pengembangan infrastruktur tersebut yang tidak dapat ditinggalkan, terutama dalam upaya pengembangan SDM," ungkap Budi.

Kepala Pusat Pengembangan Perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Maman Wijaya mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah terus mengembangkan rancangan untuk menciptakan peraturan menteri (Permen) terkait pendidikan film di Tanah Air. Penyusunan kurikulum mengenai pendidikan film di sekolah menegah menjadi salah satu yang tengah dirumuskan.

"Kami terus berupaya, karena kami juga melihat film memang merupakan salah satu hal yang potensial bagi siswa-siswa dan masyarakat," ungkapnya di kesempatan yang sama.

Ditargetkan, Permen mengenai pendidikan film akan selesai dirancang dan proses pada pertengahan 2016 mendatang. Konten-konten materi pembelajaran film menjadi hal utama yang akan dimasukkan dalam permen tersebut nantinya.

"Jadi itu nantinya akan jadi acuan bagi sekolah-sekolah dalam memberikan materi di program studi film, terutama di sekolah kejuruan. Kami targetkan pada 2017 kurikulum tersebut sudah dapat digunakan," tutup Maman. (Pro/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya