Peraturan Menteri tidak Akan Sebut Harga Kantong Plastik

Richaldo Y Hariandja
20/4/2016 21:18
Peraturan Menteri tidak Akan Sebut Harga Kantong Plastik
(ANTARA)

PEMERINTAH akan melegalkan Gerakan Pengurangan Konsumsi Katong Plastik menjadi produk hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) pada Juni mendatang.

Menurut rencana, Permen tersebut tidak lagi berbicara mengenai penetapan harga terhadap kantong plastik, melainkan menekankan pemerintah daerah untuk melakukan pembatasan kantong plastik dengan cara masing-masing di wilayahnya.

"Bahkan, bisa saja kita langsung arahkan kepada setop kantong plastik," ucap Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LHK R Sudirman kepada Media Indonesia Selasa (19/4) malam.

Penyetopan tersebut, lanjut Sudirman, memang menjadi target utama dari percobaan kantong plastik berbayar serta Permen tersebut nantinya. Lagi pula, Sudirman berkaca pada hasil survei program kantong plastik berbayar yang telah dijalankan selama satu bulan bahwa 97% dari 535 responden masyarakat mengetahui bahaya plastik terhadap lingkungan.

Meskipun demikian, proses tersebut memerlukan tahapan dan waktu. "Tidak bisa kita langsung, mungkin bisa dengan kita lihat selama empat sampai enam bulan setelah Permen (LHK) tersebut dijalankan," imbuh Sudirman.

Meskipun demikian, Sudirman turut menyatakan beberapa Pemda sudah mulai mempersiapkan peraturan untuk melakukan pelarangan total plastik. Seperti Surakarta dan Banjarmasin yang sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota untuk melakukan pelarangan kantong plastik di ritel modern.

"Pokoknya kita pelan-pelan, yang penting arahnya ke sana, ya untuk menyetop penggunaan plastik, demikian juga dengan rencana pemberian cukai, untuk mengedukasi masyarakat," ucap Sudirman.

Sementara itu, Peneliti Hukum Lingkungan Tiza Mafira dalam kesempatan berbeda menyatakan penyetopan penggunaan kantong plastik memungkinkan dan tidak melanggar hukum. Apalagi, berdasarkan evaluasi program plastik berbayar, salah satu rekomendasi yang diberikan tim survei ialah penghentian secara total kantong plastik di ritel.

"Tidak melanggar hukum, apalagi salah satu cantolannya adalah Undang-Undang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008)," terang Tiza.

Dengan demikian, lanjut Tiza, penyetopan penggunaan kantong plastik dapat menjadi salah satu cara dalam mengurangi timbunan sampah yang dispesifikan kepada jenis sampah plastik. Hal tersebut juga mengacu pada efek plastik yang dapat merusak lingkungan, sehingga UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat dipakai.

Saat ini program plastik berbayar yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Barang Beracun, Berbahaya, menurut dia, juga tidak salah secara hukum. Pasalnya, surat tersebut masih merupakan bentuk partisipatif sehingga tidak mengikat untuk dijalankan oleh berbagai pihak. (Ric/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya