Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH dikabarkan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Langkah itu bertujuan menekan lonjakan kasus covid-19 di Tanah Air.
Diketahui, rencana PPKM Darurat dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Selasa (29/6) ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan ketat itu akan berlaku di daerah zona merah, seperti DKI Jakarta, selama dua pekan.
Baca juga: Menperin Pastikan Suplai Oksigen Aman, Pasokan 850 Ton/Hari
Melalui kebijakan tersebut, jam operasional restoran dan mal akan dibatasi lebih ketat. Perkantoran juga akan diminta menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) hingga 75%. Dalam rapat terbatas, Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga disinyalir mengambil alih penanganan pandemi covid-19 di Jawa dan Bali.
"Iya," ujar salah seorang sumber di Istana Kepresidenan membenarkan informasi yang beredar, Selasa (29/6).
Sehari sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan pemerintah sudah memutuskan untuk merevisi sejumlah aturan dalam PPKM. Revisi aturan bertujuan menekan mobilitas warga, sehingga laju penyebaran covid-19 bisa ditekan.
Baca juga: Indonesia Tambahkan Kasus Baru Covid-19 Sebanyak 20.467
"Sesuai dengan hasil rapat terbatas, akan dilakukan perubahan terhadap Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, yang sampai hari ini masih kita pedomani. Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian covid-19," jelas Ganip.
"Karena pembawa virus ini adalah manusia. Oleh karenanya, manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya," imbuhnya. Pemerintah dikabarkan secara resmi menyampaikan keputusan tersebut kepada publik pada Kamis (2/7) mendatang.(OL-11)
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Jika memungkinkan, kapan pun berada di ruang publik atau di gedung, pastikan ventilasi alami dengan membuka jendela.
Langkah ini untuk mengoptimalkan kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
PELAKSANAAN protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus menjadi kewajiban dalam keseharian masyarakat, untuk menghadapi potensi sebaran varian baru virus korona di tanah air.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved