Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Siap Terapkan PPKM Darurat

Andhika Prasetyo
29/6/2021 19:50
Pemerintah Siap Terapkan PPKM Darurat
Suasana kawasan Patung Kuda, Jakarta, di tengah penerapan PPKM skala mikro.(Antara)

PEMERINTAH dikabarkan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Langkah itu bertujuan menekan lonjakan kasus covid-19 di Tanah Air.

Diketahui, rencana PPKM Darurat dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Selasa (29/6) ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan ketat itu akan berlaku di daerah zona merah, seperti DKI Jakarta, selama dua pekan.

Baca juga: Menperin Pastikan Suplai Oksigen Aman, Pasokan 850 Ton/Hari

Melalui kebijakan tersebut, jam operasional restoran dan mal akan dibatasi lebih ketat. Perkantoran juga akan diminta menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) hingga 75%. Dalam rapat terbatas, Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga disinyalir mengambil alih penanganan pandemi covid-19 di Jawa dan Bali.

"Iya," ujar salah seorang sumber di Istana Kepresidenan membenarkan informasi yang beredar, Selasa (29/6).

Sehari sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan pemerintah sudah memutuskan untuk merevisi sejumlah aturan dalam PPKM. Revisi aturan bertujuan menekan mobilitas warga, sehingga laju penyebaran covid-19 bisa ditekan.

Baca juga: Indonesia Tambahkan Kasus Baru Covid-19 Sebanyak 20.467

"Sesuai dengan hasil rapat terbatas, akan dilakukan perubahan terhadap Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, yang sampai hari ini masih kita pedomani. Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian covid-19," jelas Ganip.

"Karena pembawa virus ini adalah manusia. Oleh karenanya, manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya," imbuhnya. Pemerintah dikabarkan secara resmi menyampaikan keputusan tersebut kepada publik pada Kamis (2/7) mendatang.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya