BNN Ringkus Tiga Sindikat Internasional

Ilham Wibowo/MTVN
20/4/2016 15:11
BNN Ringkus Tiga Sindikat Internasional
(ANTARA FOTO/Rahmad)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tiga jaringan sindikat internasional dengan barang bukti sabu seberat 13.9 kg dari tiga kasus berbeda. Dari ketiga kasus tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen pol Budi Waseso mengatakan, upaya pengungkapan ini dalam rangka Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Ops Bersinar) 2016. Menurutnya tiga jaringan kasus tersebut melibatkan warga negara Malaysia, Nigeria dan Taiwan.

"Kita sudah cek uji barang bukti laboratorium dan itu asli," kata Buwas, sapaan akrab Budi di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, (20/4).

Buwas memaparkan kasus pertama melibatkan jaringan Malaysia-Indonesia. BNN, kata Buwas, melakukan penyelidikan yang intensif terhadap informasi peredaran narkoba yang menggunakan jalur Malaysia-Tawau-Perairan Sebatik via Tarakan Kalimantan Utara.

"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang napi yang kini mendekam di sebuah lapas di Tarakan," kata Buwas.

Kurir pembawa sabu yang diketahui berinisial HEN, 31, diamankan. Dari tangan HEN, petugas berhasil menyita sabu seberat 2.839 gram. Tidak berselang lama, petugas juga mengamankan ASH, 41, yang bertugas mengawasi situasi sekitar dan membuka jalan untuk HEN.

Buwas mengatakan, dalam waktu yang bersamaan, petugas juga melakukan pengembangan dengan mengejar kurir yang akan membawa sabu dari Malaysia ke Makassar. Namun, target melarikan diri dan petugas hanya menyita sabu seberat kurang lebih 8.000 gram.

"Total dari kasus pertama ini kita menyita 10,839 kg sabu," ucapnya.

Selanjutnya, kata Buwas, kasus kedua melibatkan jaringan sindikat Nigeria. Petugas menyita Sabu 688,7 Gram dengan tersangka laki-laki berinisial YAK, 37, ISK, 39 dan dua orang perempuan yang berperan sebagai pengendali berinisial DS, 36, dan LN, 36.

"BNN menggagalkan transaksi sabu seberat 688,7 gram di depan sebuah ruko di daerah Poris, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang pada tanggal 14 April 2016," kata Buwas.

Menurut Buwas, jaringan ini dikendalikan oleh sindikat Nigeria yang diduga kuat masih berada di Jakarta. Petugas kini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lainnya.

"Pengungkapan kasus ini berhasil dilaksanakan dengan baik berkat sinergi yang kuat antara petugas BNN di pusat dengan para petugas BNN Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta (DIY)," paparnya.

Kasus terakhir, lanjut Buwas, kasus peredaran narkoba melibatkan jaringan Taiwana. Buwas Mengatakan, Petugas Bea dan Cukai Halim Perdana Kusuma mencurigai sebuah paket kiriman dari Iuar negeri yang dialamatkan kepada seseorang di jalan Marsekal Surya Dharma, Tangerang. Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan tersangka berinisial LWS

"Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi UPS yang di dalamnya terdapat dua tea set berisi sabu seberat 2.460 gram," kata Buwas.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya