Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 79 ekor tukik jenis lekang (Lepidochlys olivacea) dilepasliarkan di Pantai Bugel, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo. Pelepasliaran ini merupakan rangkaian peringatan Menuju Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 10 Agustus mendatang, yang dilakukan sejak Mei hingga Desember 2021.
Tukik jenis lekang (Lepidochlys olivacea) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, tukik jenis lekang juga dalam kondisi rentan karena berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar dan termasuk appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
"Pelepasliaran satwa dilakukan di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK dengan mengambil tema Living In Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara," kata Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY dalam melakukan pelepasliaran ini.
Selain itu, penyelamatan dan pelestarian penyu juga menggandeng masyarakat dengan membentuk kelompok pelestari penyu di wilayah DIY.
"Melalui kegiatan ini kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian penyu semakin meningkat dan program pelestarian penyu ini dapat menjadi media pendidikan bagi wisatawan yang berkunjung di wilayah pesisir Kulon Progo," kata Wahyudi.
Tukik yang dilepasliarkan ini berasal dari satu sarang telur penyu lekang yang ditemukan pada tanggal 4 Mei 2021, dengan jumlah telur sebanyak 88 ekor telur dan berhasil menetas pada Jumat tanggal 18 Juni 2021.
"Pelepasliaran tukik ini merupakan upaya penyelamatan telur penyu oleh masyarakat pelestari penyu binaan Balai KSDA Yogyakarta, yaitu Nuryanto dan Sunarto dari Dukuh Bugel II, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo," tambah Wahyudi
Kegiatan pelepasliaran ini dilaksanakan oleh personil Seksi Konservasi Wilayah I dan Resort Konservasi Wilayah Kulon Progo yang dihadiri Kepala Bidang kelautan Pesisir DKP DIY, Kepala Badan Karantina Ikan pengendalian Mutu dan hasil perikanan (BKIPM), Koordinator wilayah Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut KKP, Ulu ulu Kalurahan Bugel, Babinsa Kalurahan Bugel, Nelayan dan masyarakat sekitar pantai Bugel.
Aksi ini merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE No. SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19. Kegiatan pelepasliaran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi dan memenuhi prinsip-prinsip animal welfare. (H-2)
Kegiatan yang bakalan digelar adalah Seminar Nasional Kebangsaan dengan menghadirkan berbagai narasumber dan pemecahan rekor MURI.
Pelatih Timnas U-20, Nova Arianto, menjelaskan bahwa rangkaian persiapan ini sengaja dimulai lebih awal untuk menyelaraskan dengan jadwal pengundian grup.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap 103 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
GUBERNUR DI Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X, menyesalkan terjadinya tindak kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha.
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved