Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemberlakuan cukai pada kemasan plastik yang tengah disusun pemerintah dinilai merupakan langkah tepat sebagai cara mengatasi beban lingkungan dari produk yang sulit terurai tersebut. Namun, harus dilakukan komunikasi yang intensif antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas hal tersebut secara spesifik.
Salah satunya ialah dalam menentukan jenis plastik maupun produk kemasan yang akan terkena cukai tersebut. "Kalau memang alasannya untuk lingkungan, yang terkena cukai haruslah produk yang memang tepat," ucap pegiat dan peneliti Hukum Lingkungan Tiza Mafira saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (15/4).
Dalam rancangan Peraturan Pemerintah tentang pemberlakuan cukai pada plastik awalnya hanya ditujukan pada botol minuman kemasan. Namun, hal itu dinilai kurang efektif, karena botol minuman kemasan pada umumnya menggunakan plastik yang dapat didaur ulang.
Oleh karena itu, menurut Tiza, yang harus disasar ialah plastik yang memang tidak bisa didaur ulang seperti kemasan sachet. Oleh karena itu, diperlukan kajian untuk mengelompokkan kemasan berdasarkan kemampuan plastiknya untuk didaur ulang.
"Kalau yang bisa didaur ulang, seharusnya cukainya lebih kecil ketimbang yang tidak bisa (didaur ulang), karena yang tidak bisa didaur pada akhirnya hanya akan menjadi sampah dan beban lingkungan," terang Tiza.
Lebih jauh, dia menyatakan nantinya pemberlakuan cukai harus menitikberatkan pada dua hal, yaitu membaut konsumen merasa produk tersebut lebih mahal, dan memaksa produsen untuk membuat kemasan yang lebih ramah lingkungan. Dengan mahalnya produk, akan terjadi pengurangan konsumsi dari produk tersebut oleh konsumen.
"Dengan demikian, maka tujuan lingkungannya dapat tercapai," imbuh Tiza.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan KLHK Ujang Solihin Sidik saat ditemui di Jakarta menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kemenkeu. Menurut dia, Kemenkeu justru terbuka atas segala masukan dalam penyusunan PP Cukai Plastik tersebut.
"Termasuk mengenai jenis kemasan plastik yang akan dikenakan cukai nantinya," terang pria yang akrab disapa Uso tersebut.
Menurut dia, untuk botol minuman, nantinya yang akan dikenakan cukai lebih tinggi adalah kemasan minuman yang menggunakan plastik tidak bening. Pasalnya jenis plastik tersebut tidak dapat didaur ulang, sementara jenis produk tersebut marak di pasaran.
Untuk kemasan minuman plastik yang menggunakan plastik bening, dinilai Uso, justru akan memberatkan bank sampah. "Karena kebanyakan produk plastik tersebut itulah yang masuk ke bank sampah, kan dia laku dijual karena mudah didaur ulang," katanya. (Ric/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved