Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN pemerintah melalui Undang-Undang No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dinilai belum sepenuhnya bisa memperjuangkan hak anak. Beberapa kasus hukum yang melibatkan anak tidak melalui proses hukum yang sesuai.
Bahkan, hasil temuan dari eksaminasi yang dilakukan oleh KontraS dan MaPPI menyebutkan proses hukum telah gagal memberikan jawaban perlindungan hukum dan keadilan bagi anak yang diduga menjadi korban.
"Penegak hukum tidak mampu membuktikan adanya peristiwa tindak pidana yang identik sebagai kejahatan seksual terhadap anak," ujar Koordinator KontraS Haris Azhar saat Diskusi dan Peluncuran Buku Bertajuk Melindungi Anak, Membela Hak Tersangka di Jakarta, Rabu (13/4)
Ia mencontohkan, dalam kasus kekerasan anak di JIS pada 2014 lalu, proses hukum yang dilakukan penyidik menggunakan cara-cara yang dilarang oleh hukum dan terkategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, lanjutnya, masih banyak dugaan pelanggaran serta kejangglan atas proses hukum yang terjadi dalam pidana perkara tersebut. Dengan demikian tentu yang paling dirugikan adalah kepentingan anak.
"Anak jadi harus menanggung bebn bahwa dirinya merupakan bagian dari kontroversi peristiwa hukum yang telah direkayasa. Lebih lagi, kasus ini justru menempatkan anak sebagai alibi untuk kasus yang tidak pernah terjadi," tegasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Shinta Agustina menilai bahwa menjadikan anak di bawah umur sebagai saksi tidaklah tepat. Pasalnya keterangan tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti yang kuat.
Selain faktor usia, menurutnya, ada beberapa faktor yang menjadikan anak rentan sebagai saksi. Seperti daya ingat yang terbatas serta rentang waktu yang terlalu jauh sehingga keterangan sangat minim.
"Jadi seolah-olah hukum itu hanya mewakili negara, bukan mewakili anak sebagai korban yang harus dilindungi," tukasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved