Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) yang memiliki balita ke luar negeri guna mencegah penelantaran anak.
"KPAI meminta adanya moratorium pengiriman TKW ke luar negeri sampai ada kepastian jaminan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang ditinggalkan," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh di Jakarta, Senin (11/4).
KPAI melakukan telaah tentang dampak sosial anak atas kebijakan pengiriman TKW. Saat ini, jumlah TKI yang bekerja di luar negeri mencapai 7 juta jiwa, yang 80% di antaranya (5,6 juta) ialah perempuan usia produktif berkisar antara 18-40 tahun.
Jika diasumsikan setiap TKW memiliki dua anak, ada 11,2 juta anak kehilangan hak pengasuhan dan kasih sayang dari ibunya lantaran bekerja di luar negeri.
Menurut dia, dalam perbaikan regulasi pengiriman TKW, dibutuhkan persyaratan khusus bagi mereka yang diizinkan ke luar negeri, seperti sudah tidak lagi ada tanggungan pengasuhan anak.
Selain itu, menurut Asrorun Ni'am, dibutuhkan jaminan yang dibebankan baik kepada pengusaha atau pemerintah, terkait kebutuhan dan perlindungan anak selama ditinggalkan ibunya ke luar negeri.
"Sebelum kebijakan pengiriman TKW dibuka kembali, harus ada jaminan pengasuhan dan perlindungan anak selama ibu bekerja di luar negeri. Jaminan berupa biaya nafkah serta pengasuhan pengganti serta usia anak telah tuntas pendidikan dasar," tegasnya.
Lebih dari itu, lanjut Niam, bagi ibu yang masih punya balita, tidak boleh ada izin menjadi TKW secara mutlak.
Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Sosial Maria Ulfah Anshor mengungkapkan tidak ada klausul yang secara eksplisit menyebutkan pentingnya perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
"Perlu adanya revisi dalam UU tersebut dan harapannya pada pembahasan di UU, kan leading sector-nya di Kemenakertrans dan Komisi IX DPR," katanya lebih lanjut.
Hal yang harus diperhatikan ialah bagaimana anak mendapat jaminan pemenuhan pengasuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama ibu bekerja di luar negeri, anak harus mendapat asuransi pendidikan dan kesehatan yang tujuannya menjamin agar anak tidak telantar. (Ant/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved