Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak perempuan Indonesia untuk sama-sama mewaspadai dan mencegah semaksimal mungkin keterlibatan perempuan dalam pusaran terorisme.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kemen PPPA, Valentina Gintings sebagai pembicara pertama mengatakan isu perempuan masuk ke dalam terorisme dan ekstremisme ini sebenarnya bukan hal baru. Tapi saat ini, makin menjadi sorotan manakala dua aksi terorisme di Makassar dan Mabes Polri, belum lama ini, melibatkan perempuan.
Baca juga: Panduan Ibadah Ramadan Tak Berlaku di Zona Oranye dan Merah
Baca juga: BNPB Distribusikan Bantuan ke Tiga Kabupaten Terdampak Bencana NTT
“Ada titik-titik lemah (perempuan) yang mereka (teroris) itu sudah paham, cara mempengaruhinya. Isu perempuan masuk ke dalam terorisme dan ekstremisme ini sebenarnya bukan hal baru, tapi kok sepertinya semakin banyak. Artinya diproses pencegahan dan penanggulangannya kita harus pastikan,” ujar Valentina dalam keterangan resmi, Jumat (9/4).
Valentina menuturkan perempuan dan anak dapat berada dalam 3 posisi pada pusaran terorisme, pertama sebagai kelompok rentan terpapar, kedua sebagai korban, dan ketiga sebagai pelaku. Ia juga menambahkan ada beberapa faktor penyebab perempuan rentan dilibatkan dalam aksi terorisme, yaitu karena faktor budaya patriarki, ekonomi, dan akses informasi.
"Budaya patriarki membuat perempuan harus nurut pada suami dan ikut apa yang dikatakan suami. Kemudian, ketergantungan perempuan kepada suami dari sisi ekonomi, karena tidak punya pegangan dari segi ekonomi jadi apa pun yang dikatakan suami ya mereka (terpaksa) ikut saja. Perempuan yang berada dalam ruang lingkup yang kecil juga terkadang tidak mendapat informasi yang luas terkait radikalisme sehingga mereka gampang dipengaruhi. Ini hanya sebagian faktor-faktornya," jelas Valentina.
Di samping itu, faktor sosial, perbedaan pola pikir, dan adanya doktrin dari keluarga atau lingkungan sekitar, serta karakteristik perempuan yang memiliki perasaan lebih sensitif dan emosi yang labil juga disebut Valentina sebagai faktor penyebab lainnya.
Valentina juga mengungkapkan, Kemen PPPA dalam hal ini akan fokus pada upaya pencegahan, agar perempuan tidak mudah terpapar radikalisme dan kekerasan ekstremisme yang mengarah pada terorisme.
Baca juga: BMKG Imbau Warga Ile Boleng Waspadai Banjir Bandang Susulan
Baca juga: MUI: Swab Test Tidak Batalkan Puasa
“Kemen PPPA melihat peran perempuan sebagai ibu sangat strategis dalam mentransmisikan ideologi radikal, jadi perlu mempersiapkan keluarga-keluarga agar lebih baik lagi dan ketahanan keluarga menjadi penting. Kita juga akan melakukan strategi komunikasi kelompok perempuan melalui Perempuan Pelopor Perdamaian. Ini akan kita aktivasi lagi dan mudah-mudahan proses pencegahannya ini bisa jauh lebih kuat tentunya bekerja sama dengan BNPT (Badan Penanggulangan Terorisme),” ungkap Valentina.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Birgjen. Pol. Akhmad Nurwakhid membenarkan kecenderungan perempuan rentan terpapar ideologi radikalisme.
“Seseorang dapat terpapar radikalisme secara cepat itu relatif, tapi perempuan lebih cepat dan kecenderungannya lebih sulit untuk di deradikalisasi,” ujar Akhmad.
Akhmad juga menuturkan setiap orang punya potensi untuk terpapar ekstremisme dan terorisme, tidak terikat pada jenis kelamin, latar belakang, suku, agama, ras bahkan latar belakang pendidikan maupun kadar tingkat intelektualitas. Menurut Akhmad, ideologi yang radikal merupakan akarnya.
“Potensi radikal yang dimiliki seseorang dapat menjadi niat atau motif radikal yang mengarah pada aksi terorisme, dan ekstremisme ketika dipicu oleh beberapa faktor dan adanya momen. Momen misalnya, ada anggota keluarga yang memiliki paham radikalisme apalagi oleh ibu atau orang tua. Ini menjadi musuh dan tanggung jawab kita bersama, sehingga kita harus bersatu bersama-sama di dalam pencegahan penanggulangan radikalisme dan terorisme,” tutur Akhmad.
Ketua Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia, Prof. Amany Lubis Fatwa menerangkan sesuai fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme, MUI menegaskan bahwa segala tindakan teror yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat hukumnya haram.
“Kita harus selalu mengingatkan diri kita, lingkungan kita, masyarakat kita semua agar selalu waspada. Aksi kekerasan, apa pun bentuknya tidak ada dasarnya dalam agama. Baik itu relasi gender, maupun relasi rakyat dengan negara, relasi apa pun kalau itu kekerasan tidak dibenarkan dalam agama. Solusinya, kita harus meningkatkan kebersamaan kita,” ujar Prof. Amany. (H-3)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berupaya mencegah penyebaran paham radikal terorisme di kalangan mahasiswa.
Keberadaan Museum Nasional Penanggulangan Terorisme ini dimaksudkan sebagai salah satu strategi penanggulangan terorisme.
Tujuannya untuk membangun ketahanan keluarga terhadap berbagai ideologi yang tidak sesuai dengan kehidupan kita sebagai anak bangsa.
Perubahan dalam pola serangan teroris, yang kini lebih mengarah kepada radikalisasi generasi muda, perempuan, anak, dan remaja sebagai target utama
Kepala BNPT Komjen Mohammed Rycko Amelza Dahniel mengatakan pagu anggaran BNPT 2025 yang telah ditetapkan mengalami penurunan bila dibandingkan dengan 2024.
Dibutuhkan pendekatan secara holistik melalui pendekatan Pancasila, baik pendekatan secara ekonomi maupun sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved