Perlindungan untuk Nelayan

Tesa Oktiana Surbakti
10/4/2016 07:30
Perlindungan untuk Nelayan
(ANTARA/Budi Candra Setya)

Selama ini perlindungan atas risiko pekerja para nelayan belum tersentuh.

NELAYAN selaku pekerja informal terbilang sulit memperoleh jaminan perlindungan. Untuk mengurai persoalan itu, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan gencar memberikan stimulus bantuan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja bukan penerima upah (BPU).

Setelah sebelumnya menyasar ribuan nelayan di Sibolga, Sumut, dan Indramayu, Jabar, kali ini 1.000 nelayan di Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jatim, mendapatkan bantuan dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Banyak tantangan yang dihadapi nelayan, mulai ombak ganas hingga kecelakaan. Itulah mengapa penting asuransi untuk nelayan," ucap Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli di Pelabuhan Perikanan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, kemarin.

Rizal mengatakan, dari total 16 juta rumah tangga (RT) nelayan, sebagian besar masih berada di bawah garis kemiskinan. Baik pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait harus membuat dan mendukung kebijakan yang pronelayan.

Di samping itu, target perlindungan asuransi untuk 1 juta nelayan di 2016 yang digaungkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kata Rizal, sebaiknya diakomodasi program BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini perlindungan atas risiko pekerja para nelayan belum tersentuh.

"Selain memberikan asu-ransi, kita juga ingin nelayan dilengkapi dengan peralatan tangkap ikan yang memadai. Termasuk pemberian kredit ke nelayan. Salah kalau nelayan dianggap tidak mampu bayar karena miskin. Yang kecil-kecil itu justru benar. Di desa-desa kredit macet (NPL) hanya 0,2%. Bank-bank besar sampai 60%," urainya berapi-api disambut riuh tepukan para nelayan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memaparkan pilihan kepesertaan untuk dua prog-ram yang dimaksud hanya terbatas kepada pekerja pada sektor BPU.

Setelah diberikan bantuan iuran selama enam bulan, nantinya nelayan diwajibkan membayar iuran Rp16.800 per bulan. Sementara itu, pekerja formal atau pekerja penerima upah (PPU) wajib untuk terdaftar dalam empat program BPJS Ketenaga-kerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun).

"Pemberian bantuan perlindungan asuransi juga merupakan salah satu cara menumbuhkan kesadaran para nelayan akan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dari risiko pekerjaan sehari-hari."

Penyaluran KUR

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) dari BNI, BRI, dan Bank Mandiri kepada peserta, keluarga peserta, bahkan eks peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki usaha produktif.

"Kita inginnya masyarakat pesisir kegiatannya bukan hanya melaut, tapi bisa berkarya dalam kegiatan sehari-hari. Apalagi situasi cuaca di laut sekarang sedang tidak pasti, ikan juga semakin ke tengah, akhirnya tangkapan berkurang," terang Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Pemkab meyakini pembayaran kredit akan berjalan lancar. Hal itu tecermin dari NPL Banyuwangi yang berada di bawah 5%. Outstanding kredit kabupaten tersebut juga tumbuh di atas 30%, melebihi rata-rata kabupaten pada umumnya. (KH/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya