Dugaan Pungutan UN akan Diinvestigasi

Melati Yuniasari Fauziyah
09/4/2016 16:32
Dugaan Pungutan UN akan Diinvestigasi
(ANTARA)

FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) menerima laporan pada hari ketiga Ujian Nasional (UN) terkait dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah di Indramayu, Jawa Barat sebesar Rp23.200.000 per sekolah. Hal serupa pun terjadi di beberapa wilayah dengan tarif bervariasi. Pungutan tersebut diduga terkait dengan pelaksanaan UN 2016.

Menanggapi hal ini, Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Daryanto mengatakan bahwa isu ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Apabila terbukti melakukan penyimpangan atau pun kecurangan, maka tindakan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perlu waktu dan kehati-hatian agar tidak mengganggu suasana belajar khsusunya bagi siswa yang masih ujian senin dan selasa pekan depan. Kalau dalam investigasi nanti memang terbukti ada kecurangan atau penyimpangan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya, Sabtu (9/4).

Lebih lanjut, ia menerangkan kasus pungutan liar dan permainan uang dapat dijerat dengan ketentuan-ketentuan yang selama ini berlaku, misalnya UU Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, Kemdikbud telah mengucurkan anggaran dana untuk dipakai sesuai dengan ketentuan. Artinya pihak mana pun tidak diperbolehkan menyulitkan atau memaksa orang tua murid untuk dimintai urunan dana.

"Sementara dari pengaduan yang masuk nampaknya itu bukan pungutan untuk ujiannya, tetapi ditengarai untuk ongkos transpor, pembinaan dan sejenisnya. Jadi penanganannya juga harus hati-hati. Tapi sejauh ini belum ada laporan langsung dari orang tua murid," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya