Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HAK pasien saat menjalani perawatan di rumah sakit dijamin undang-undang (UU).
Pasal 32 UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS)menyebutkan ada 18 hal yang menjadi hak pasien.
Sayangnya, hak-hak itu belum tersosialisasikan dengan baik sehingga kerap diabaikan.
Menurut Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Fiora, bukan hanya pasien yang belum tersosialisasi dengan baik akan hak-haknya.
Staf di rumah sakit pun banyak yang awam mengenai hak-hak tersebut.
"Akibatnya, pelayanan jadi tidak efisien. Pimpinan rumah sakit harusnya tahu dan bertanggung jawab atas informasi paling mendasar yang perlu diketahui pasien," ujarnya dalam diskusi bertajuk Menuju Layanan Kesehatan Bermutu Melalui Patient Engagement di Jakarta, kemarin.
Salah satu hak pasien yang sering kali diabaikan pihak RS, sebut Eka, ialah hak mendapat informasi diagnosis serta tata cara tindakan medis yang akan dilakukan.
Mestinya, dokter maupun tenaga kesehatan perlu melakukan komunikasi terbuka dengan pasien dan keluarga.
"Pasien yang mendapatkan pengetahuan secara baik cenderung akan lebih kooperatif selama proses penyembuhan. Sehingga, pasien bisa sembuh lebih cepat. Manfaat bagi RS, yakni mencegah tersandung kasus-kasus hukum, seperti dugaan malapraktik yang belakangan marak terjadi," paparnya.
Saat ini, lanjut Eka, sejumlah rumah sakit vertikal (di bawah koordinasi Kemenkes) di Jakarta sudah mulai menjadikan pasien sebagai pusat asuhan pelayanan.
Artinya, dokter bukan satu-satunya penentu dalam setiap pengambilan keputusan, melainkan ada keterlibatan dari pasien.
"Umumnya yang sudah menerapkan itu rumah sakit yang terakreditasi A. Memang belum 100%, tapi pendekatan tradisional seperti dokter dan perawat bekerja sendiri-sendiri mulai ditinggalkan," katanya.
Ke depan, sambung Eka, melalui pemahaman hak dan kewajiban pasien, diyakini fasilitas kesehatan di Tanah Air bakal lebih baik.
"Kalau dari segi kompetensi, tenaga kesehatan yang dimiliki bangsa ini tidak kalah dengan negara lain."
Dukungan pemerintah
Pada kesempatan sama, perwakilan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) Dewi Indriani mencontohkan perubahan layanan kesehatan di Malaysia.
Sejak 2012, di sana dibentuk lembaga semacam komite akreditasi rumah sakit bernama Malaysia Society for Quality in Health.
"Lembaga itu merepresentasikan pasien sebagai bagian dari pelayanan pemerintah. Alhasil, tahun 2014 mereka punya jaringan pelayanan mutu berbasis patient engagement," ucapnya.
Thailand juga sudah melakukan hal sama. Untuk menuju Indonesia sehat, menurut Dewi, negara ini perlu menerapkan prinsip serupa, mengutamakan kepentingan pasien.
"Untuk itu, dukungan dari pemerintah dan direksi rumah sakit sangat diperlukan untuk membangun komitmen bersama menginternalisasikan budaya mengutamakan keselamatan pasien."
Penasihat Yayasan Orangtua Peduli, Purnamawati, menambahkan pentingnya kesadaran bahwa layanan kesehatan bukanlah melulu berkutat pada aspek kuratif (pengobatan).
Upaya promotif dan preventif (pencegahan) juga mesti dikedepankan.
"Kalau hanya mengutamakan aspek kuratif, Alih-alih memahami pasien, yang ada penanganan serbateknologi canggih, namun tidak menyentuh aspek kemanusiaan," tukas dia. (H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved