Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Edaran Baru mengenai Pengelolaan Limbah dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease-19 atau Covid -19.
Surat Edaran (SE) sebagai revisi dari SE sebelumnya tersebut ditandatangani pada Jumat 12 Maret 2021. Surat Edaran sebelumnya Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) ditandatangani 24 Maret 2020.
Revisi SE ini berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber dihasilkannya limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, apartemen, dan rumah tinggal yang dijadikan tempat isolasi/karantina mandiri dimasyarakat.
Kamudian semakin bertambahnya tempat pelaksanaan uji deteksi Covid-19. Lalu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia yang menghasilkan jarum suntik bekas, botol ampul (vial), limbah farmasi atau sisa vaksin, dan botol ampul (vial).
Selanjutnya karena berkembangnya teknologi uji deteksi Covid-19 seperti GeNose C19, dan teknologi penghancur jarum suntik.
Sehingga, seperti disebutkan dala,m SE terbru, perlu upaya pengelolaan limbah B3 dan sampah dalam rangka mencegah dan memutus penularan Covid-19 serta mengendalikan dan menghindari terjadinya penumpukan Limbah B3 dan sampah yang dihasilkan.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), KLHK, Rosa VivienRatnawati mengatakan, SE ini lebih komperehensif setelah setahun berjalan, dan dilakukan evaluasi, sehingga hal-hal yang masih kurang, disempurnakan dalam SE yang baru ini.
“Harapan kita, limbah medis Covid-19 semakin baik tertangani, dan dapat dipastikan penanganannya, untuk memutus rantai penularan Covid-19," kata Vivien, Sabtu (13/3).
Vivien menjelaskan bahwa revisi SE ini disebutkan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PenyelenggaranPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;j uga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk- Setjen/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Selain itu, menurut Vivien, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 537/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari Kegiatan Isolasi atau Karantina Mandiri di Masyarakat dalam Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid-19); kemudian Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Tahun 2019 (COVID-19); dan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Vivien menjelaskan bahwa dalam revisi SE disebutkan jenis dan sumber timbulan yaitu pertama penanganan Covid-19 menghasilkan timbulan berupa limbah B3 Covid-19; dan sampah, limbah B3 Covid-19.
Limbah tersebut meliputi: limbah yang dihasilkan dari penanganan pasien konfirmasi Covid-19 berupa limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius dengan kode limbah A337-1 meliputi masker bekas, gaun medis bekas sekali pakai (hazmat), sarung tangan medis bekas (handscoen), pelindung kepala, pelindung sepatu, pelindung mata (google), pelindung wajah (face shield), gaun medis guna ulang (hazmat), limbah jarum suntik, sisa makanan, dan limbah lain yang terkena cairan tubuh;
Selain itu, produk farmasi kedaluwarsa dengan kode limbah A337-2 meliputi obat kedaluwarsa dan sisa obat yang dikonsumsi dan limbah yang dihasilkan dari pelaksanaan uji sampel dan vaksinasi Covid-19.(RO/OL-09)
Selama tiga bulan, berbekal ilmu dari Youtube dan jurnal, ia melakukan riset untuk membuat kulit menggunakan bakteri sisa fermentasi kombukha.
Pemilik kebun kopi yakin produksi kopi akan baik jika lingkungan pun terjaga dan tak tercemar oleh limbah.
Pengunjung kapal juga dapat melihat contoh dan sampel objek daur ulang yang diperoleh melalui penggunaan mesin berteknologi rendah oleh Plastic Odyssey.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
KEJAHATAN lingkungan berupa pencemaran air tanah dan sungai yang diduga oleh limbah industri dan masyarakat di wilayah Bekasi Raya yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terus terjadi.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved