Sampah Plastik Jangan Hanya Dibebankan kepada Konsumen

Syarief Oebaidillah
05/4/2016 23:00
Sampah Plastik Jangan Hanya Dibebankan kepada Konsumen
(Istimewa)

KEPALA Balai Teknologi Polimer Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT) Dody Andi Winarto menyatakan dalam pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik, mestinya terintegrasi seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Misalnya, dalam penggunaan plastik berbayar seharusnya masalah tentang sampahnya tidak semata dibebankan pada konsumen, juga pada produsen plastik tersebut," ujar Dody pada workshop tentang plastik di Balai Teknologi Polimer BPPT, Puspitek, Serpong, Banten, Selasa (5/4).

Dody menyatakan, Indonesia termasuk telat dalam melahirkan UU tentang sampah ketimbang Jepang yang sudah memiliki UU Sampah seabad yang lalu. Dia berharap UU 18/2008 turut membantu masalah sampah di Tanah Air kendati belum terbit Peraturan Pemerintah (PP) atas UU tersebut. "Jika ada PP-nya semoga tidak simpang siur untuk mengurangi masalah sampah terutama sampah plastik," cetusnya.

Ia juga berharap pentingnya kolaborasi antara lembaga riset dan perusahaan dalam produk yang tidak menghasilkan sampah.

Pembicara workshop lainnya, Hardaning Pranamuda, mengingatkan plastik berbayar harus jelas penggunaanya. "Saya kira harga Rp200 memang relatif, tetapi mesti transparan untuk apa saja penggunaan uang tersebut," ujarnya.

Perekayasa Utama BPPT, Johan A Nasiri, menilai positif kebijakan plastik berbayar. "Kebijakan ini baik karena membuat kita sadar tentang penggunaan plastik sehingga plastik tidak dibuang begitu saja. Yang utama pula bagaimana plastik itu didegradasi atau dihancurkan sehingga bisa didaur ulang," pungkasnya. (Bay/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya