Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERIKSAAN Anti-SARS-CoV-2 Kuantitatif ialah pemeriksaan yang dapat mengukur titer antibodi atau antibodi penetral dalam tubuh seseorang terhadap virus penyebab Covid-19.
Pemeriksaan ini mampu mengevaluasi respons imun seseorang terhadap virus SARS-CoV-2 sehingga memungkinkan dokter menilai respons imun pada virus dari waktu ke waktu.
Titer antibodi yang diperiksa pada Anti SARS-CoV-2 Kuantitatif ini adalah antibodi terhadap protein khusus dari virus penyebab covid-19, yaitu protein spike-RBD (Spike-Receptor Binding Domain). Antibodi itu dapat terbentuk tidak hanya oleh vaksinasi, tetapi infeksi alami yang juga memicu tubuh membentuk antibodi.
Baca Juga: Hadapi New Normal,Prodia Berikan Keringanan Biaya
Karena itulah, selain bermafaat untuk menilai efektivitas pasien pasca vaksinasi Covid-19, pemeriksaan ini bermanfaat guna memantau seseorang yang pernah didiagnosis Covid-19 dan screening sebelum terapi plasma konvalesen untuk melihat seberapa besar titer antibodi pendonor.
Lalu, apa bedanya dengan pemeriksaan Anti SARS-CoV-2 Kualitatif atau dikenal serology test Covid-19? Perbedaannya pada target protein yang digunakan.
Anti SARS-CoV-2 Kualitatif atau serology test Covid-19 mendeteksi antibodi terhadap protein Nucleocapsid (N), sedangkan pemeriksaan Anti SARS-CoV-2 Kuantitatif mendeteksi antibodi terhadap protein Spike-RBD. Antibodi pada protein Spike-RBD ini memiliki daya netralisasi pada virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Dengan terbentuknya antibodi atas protein Spike-RBD pada seseorang, jika ada virus SARS-CoV-2 masuk, antibodi penetral ini akan melakukan blocking, sehingga virus tak bisa menginfeksi sel dan memperbanyak diri.
Baca Juga: Prodia Resmi Gunakan Alat Otomatis Penuh untuk RT-PCR Covid-19
Untuk itu, selain menjalankan protokol kesehatan secara ketat, penting untuk secara berkala memantau jumlah titer antibodi atau antibodi penetral dalam tubuh atas virus penyebab Covid-19 guna meminimalisasi paparan virus, melalui pemeriksaan Anti-SARS-CoV-2 Kuantitatif.
Perkembangan antibodi yang dapat dideteksi umumnya terjadi di hari ke-14, namun tak menutup kemungkinan beberapa orang butuh waktu lebih lama hingga 28 hari. Karena itu, pemeriksaan ini umumnya dilakukan 14 hari setelah dosis vaksin terakhir diberikan untuk melihat respons imun, lalu secara berkala dapat dilakukan setiap 3-6 bulan sekali.
Sejalan dengan komitmen Laboratorium Klinik Prodia untuk berkontribusi terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia, Prodia berupaya menyediakan pemeriksaan kesehatan di masa pandemi, salah satunya ialah pemeriksaan Anti SARS-CoV-2 Kuantitatif saat memasuki tahun vaksinasi Covid-19.
Jika Anda ingin memeriksa Anti-SARS-CoV-2 Kuantitatif ini, Anda dapat melakukan di seluruh cabang Laboratorium Klinik Prodia di Indonesia sejak 25 Januari 2021. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kontak Prodia 1500 830 atau www.prodia.co.id. (RO/S3-25)
Prodia memiliki portal khusus yaitu Smart Report yang menyajikan laporan kesehatan pelanggannya dengan suguhan menarik dan mudah dimengerti.
Melalui kerja sama ini, Brawijaya Genomic Center in collaboration with Prodia memberikan layanan konsultasi pra dan pasca pemeriksaan genomik.
Kemitraan strategis antara GSK Indonesia dab Prodia diharapkan akan memperluas akses masyarakat di semua rentang usia terhadap vaksinasi.
Orang tua merupakan role model paling signifikan yang dimiliki anak
Tingkat polusi udara di kota-kota besar Indonesia sudah masuk tahap mengkhawatirkan, bahkan dapat memberikan dampak kesehatan yang lebih serius.
Seluruh rangkaian kegiatan ditujukan untuk menonjolkan eksistensi Prodia sebagai mitra kesehatan terpercaya masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved