Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIRJEN Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyampaikan bahwa pembayaran klaim rumah sakit (RS) yang menangani covid-19 yang telah dibayarkan jumlahnya mencapai Rp15 triliun.
“Saat ini hampir Rp15 triliun kita bayar selama mulai dari bulan Maret 2020 sampai sekarang ini,” kata Kadir dalam keterangan resmi, Jumat (5/2).
Menurutnya, pembayaran klaim Rp15 triliun itu telah disalurkan kepada sekitar 1.683 RS, swasta maupun pemerintah.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sendiri mencatat ada sekitar 2.654 dari total 3.014 RS di seluruh Indonesia yang melakukan pelayanan dan perawatan covid-19.
Kadir menyampaikan, ada sejumlah kendala yang menyebabkan proses klaim belum optimal. Pertama, penundaan pembayaran klaim biasanya disebabkan ketidaksesuaian antara klaim yang diajukan dengan aturan yang sudah ditentukan.
"Maka RS diminta untuk melengkapi syarat klaim yang akan diajukan agar klaim berjalan lancar. Proses verifikasi sendiri dilakukan oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.
Kendala kedua, sambung Kadir, klaim rumah sakit yang masuk pada akhir Desember 2020 lalu terdapat beberapa yang belum bisa terbayarkan. Hal tersebut lantaran pada akhir tahun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan sudah memasuki proses tutup buku. Akibatnya, klaim RS bulan Januari yang belum terbayarkan lantaran anggaran yang diajukan Kemenkes masih berproses di kementerian Keuangan.
“Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah dana cair dari Kementerian Keuangan,” tutur Kadir.
Kadir menjelaskan pengajuan klaim dimaksudkan untuk menjaga cashflow RS guna menjamin mutu kendali pelayanan RS yang lebih baik. Untuk itu, pihaknya berharap RS penanganan covid-19 segera mengajukan klaim kepada pemerintah.
Tidak ada pemotongan
Selain memastikan pembayaran klaim penanganan pasien covid-19 berjalan lancar, pemerintah juga menegaskan tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang dalam penanganan covid-19. Besaran insentif sama dengan tahun sebelumnya.
“Tahun 2020 hampir Rp9 triliun untuk pembayaran insentif ini baik untuk yang ada di pusat maupun di daerah,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi.
Sebelumnya, beredar surat menteri keuangan yang menyebutkan adanya pemotongan insentif nakes yang terlibat dalam penanggulangan pandemi covid-19.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengingatkan, berlakunya Undang-undang APBN 2021 membuat besaran insentif dari tenaga kesehatan dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali. Namun, ia menyatakan, saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan
"Kita, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan melakukan koordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran untuk penanganan covid-19 secara keseluruhan,” katanya. (H-2)
Kadinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan beberapa hari ini kasus covid-19 di Kota Depok terus mengalami lonjakan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan Covid-19 berbayar.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Derajat kekebalan masyarakat yang mendapatkan vaksinasi ataupun yang pernah terkena covid-19 sebelumnya dan mendapatkan vaksinasi sudah mulai menurun.
Potensi peningkatan kasus Covid-19 dan pneumonia dapat meluas akibat lonjakan kerumunan dan mobilitas yang tinggi selama liburan.
Kota Tasikmalaya masih nihil kasus covid-19. Tapi upaya preventif mesti dilakukan untuk menekan potensi penyebarannya
BPJS Kesehatan melaporkan rendahnya klaim perawatan covid-19 di rumah sakit di tengah peningkatan kasus dalam beberapa bulan terakhir, khususnya di masa mudik lebaran 2023.
RUMAH Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat, ditutup per 31 Maret 2023. Ini kata Kementerian Kesehatan.
TANGGAL 31 Maret 2023 menjadi hari bersejarah bagi RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Juga tidak terlupakan bagi pasien pertama rumah sakit tersebut.
RUMAH Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat resmi ditutup sepenuhnya dan tidak lagi melayani isolasi pasien Covid-19 mulai hari ini.
Hingga hari ini tercatat kasus aktif covid-19 di Jakarta mencapai 11.325 orang, namun mayoritas menjalani isolasi mandiri.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur resmi menutup pelayanan Rumah Sakit Lapangan Kogabawilhan II Indrapura Surabaya, yang selama ini menampung pasien Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved