Kualitas Mitra BPJS Merosot

Ric/Pol/Pro/Try/X-6
01/4/2016 06:15
Kualitas Mitra BPJS Merosot
()

PENAIKAN iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak berbanding lurus dengan kualitas fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS.

Pasalnya rata-rata nilai Indeks Kualitas Faskes Mitra BPJS Kesehatan 2015 menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Tahun ini, hasil kajian yang dilakukan pihak ketiga yang ditunjuk BPJS mengeluarkan angka 73%, sementara rata-rata indeks faskes tahun sebelumnya mencapai 78%.

Hal itu dikatakan Ketua Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan Togar Siallagan disebabkan banyak faktor.

"Di antaranya, penambahan komponen penilaian yang dilakukan lebih mendetail. Padahal, target pencapaian tahun ini sebesar 78%," kata Togar di Jakarta, kemarin.

Penambahan atribut survei terbanyak, lanjut Togar, berada pada aspek penilaian proses.

Mulai dari interaksi antara dokter dan pasien, hingga aktivitas diagnosis dan terapi.

Terkait iuran BPJS, Presiden Joko Widodo memutuskan iuran BPJS Kesehatan kelas III tidak mengalami penaikan per 1 April 2016.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden memutuskan iuran bagi peserta BPJS kelas III tidak dinaikkan.

"Kelas III ini memang betul-betul untuk masyarakat dan rakyat bawah yang sebelumnya diusulkan untuk dinaikkan dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 menjadi Rp30.000 dari Rp25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan," jelas Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin,

Ia menambahkan, hal itu berarti iuran untuk kelas III tetap diberlakukan untuk pesertanya, yakni Rp25.500.

Melalui kebijakan yang baru juga, kata dia, peserta BPJS kelas III sebelumnya tidak bisa up grade (naik) untuk mendapatkan layanan di kelas I, tetapi hal itu kemudian kini dimungkinkan.

"Karena tidak boleh ada diskriminasi dalam hal itu, yang seperti itu yang bersangkutan diperbolehkan di kelas I. Jadi masuk sebagai anggota iuran kelas III dalam perjalanan ketika dia sakit perlu perawatan kelas I sekarang diperbolehkan," katanya.

Perpres No 19/2016 menyebutkan penaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah dan penerima bantuan iuran.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya