Iuran Naik, BPJS Harus Tingkatkan Layanan Faskes

Putri Rosmalia Octaviyani
31/3/2016 19:58
Iuran Naik, BPJS Harus Tingkatkan Layanan Faskes
()

KENAIKAN iuran premi bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai berjalan Jumat (1/4) besok. Keputusan itu dianggap telah sesuai dengan kaidah dan amanat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.

Namun, bersamaan dengan itu, peningkatan kualitas layanan serta perluasan jangkauan fasilitas kesehatan (faskes( menjadi hal yang dituntut oleh banyak pihak untuk dapat dilakukan.

"Keputusan kenaikan iur sebenarnya sudah sesuai seiring dengan dikeluarkannya PP baru. Penyesuaian-penyesuaian memang dirasa perlu dilakukan sebagai salah satu upaya peningkatan layanan," ungkap Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) TB Rachmat Santika di Jakarta, Kamis (31/3).

Rachmat mengatakan, keputusan itu telah dilakukan dengan berbagai perhitungan aktuaris dari berbagai instansi terkait. Perhitungan berkala yang dilakukan sejak pertama kali dilaksanakan program BPJS dua tahun terakhir menjadi acuan kajian akademis dengan menggunakan basis data riil JKN 2014.

"Sudah sesuai dengan regulasi Perpres sebelumnya, No 111 Tahun 2013 bahwa iuran jaminan kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali melalui Perpres," tambahnya.

Namun demikian, menurutnya, peningkatan layanan menjadi hal yang wajib dilakukan. Khususnya pada layanan pemeriksaan Unit Gawat Darurat (UGD), akupuntur medis, dan pelayanan Keluarga Berencana (KB).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno mengatakan, saat ini kewenangan mengenai proses pelaksanaan dan pengaturan program BPJS Kesehatan telah sepenuhnya dilakukan oleh daerah. Pengalokasian dana serta layanan kesehatan menjadi tanggung jawab daerah untuk terus melakukan perbaikan.

"Kami memonitor dan memberi arahan untuk terus melakukan perbaikan, tapi memang saat ini telah dikelola daerah," ungkapnya.

Ditambahkan Untung, salah satu upaya yang diinstruksikan untuk dilakukan ialah program renovasi dan peningkatan sarana prasarana pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di seluruh Indonesia. Tahun ini ditargetkan akan dilakukan proyek perbaikan sebanyak 50% dari jumlah total 9.792 puskesmas di berbagai daerah. (Pro/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya