Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH tidak mewajibakan penumpang perjalanan darat melakukan rapid test antigen saat pergi berlibur di akhir tahun. Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020, syarat hasil tes antigen hanya bersifat imbauan kepada penumpang di mobil atau bus.
"Bersifat imbauan. Tapi, dalam waktu tertentu bisa dilakukan random checking oleh satgas daerah," ungkp Adita kepada Media Indonesia, Senin (21/12).
Pemeriksaan acak oleh petugas nantinya, kata Adita, tergantung oleh Satgas daerah masing-masing. Oleh karenanya, dia berpesan agar penumpang darat tetap mengantisipasi dengan membawa hasil rapid test antigen negatif saat berlibur Natal atau Tahun Baru ke luar kota.
"Kalau yang di darat, ketika di random checking tidak bisa menunjukkan, ya akan dites di tempat," jelas Adita.
Baca juga: Antre Tes Antigen di Bandara Soekarno-Hatta
Dalam SE Nomor 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 menyebutkan, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
"Kalau yang perjalanan non darat tidak menunjukkan hasil tes antigen, ya pastinya tidak bisa naik kendaraan tersebut," pungkas Adita.
Pihaknya pun segera mengeluarkan SE Kemenhub terbaru dalam pengetatan pergerakkan warga saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. (OL-4)
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Agar kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara tidak merambat ke Indonesia maka pengawasan di pintu masuk negara juga perlu diperketat
Pada November tahun ini diharapkan ada 5 juta dosis vaksin dalam negeri yang bisa dipakai masyarakat dan pada Desember juga diproduksi 5 juta dosis.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19, yang tersedia untuk gawai dengan sistem operasi Android dan iOS, serta versi website.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved