Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Penumpang Perjalanan Darat Tak Wajib Tes Antigen saat Berlibur

Insi Nantika Jelita
21/12/2020 16:25
Penumpang Perjalanan Darat Tak Wajib Tes Antigen saat Berlibur
Penumpang moda transportasi bus(Antara)

PEMERINTAH tidak mewajibakan penumpang perjalanan darat melakukan rapid test antigen saat pergi berlibur di akhir tahun. Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020, syarat hasil tes antigen hanya bersifat imbauan kepada penumpang di mobil atau bus.

"Bersifat imbauan. Tapi, dalam waktu tertentu bisa dilakukan random checking oleh satgas daerah," ungkp Adita kepada Media Indonesia, Senin (21/12).

Pemeriksaan acak oleh petugas nantinya, kata Adita, tergantung oleh Satgas daerah masing-masing. Oleh karenanya, dia berpesan agar penumpang darat tetap mengantisipasi dengan membawa hasil rapid test antigen negatif saat berlibur Natal atau Tahun Baru ke luar kota.

"Kalau yang di darat, ketika di random checking tidak bisa menunjukkan, ya akan dites di tempat," jelas Adita.

Baca juga: Antre Tes Antigen di Bandara Soekarno-Hatta

Dalam SE Nomor 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 menyebutkan, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

"Kalau yang perjalanan non darat tidak menunjukkan hasil tes antigen, ya pastinya tidak bisa naik kendaraan tersebut," pungkas Adita.

Pihaknya pun segera mengeluarkan SE Kemenhub terbaru dalam pengetatan pergerakkan warga saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya