Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI telah dua tahun berjalan, sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui program BPJS Kesehatan masih menghadapi banyak kendala. Minimnya fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama melalui puskesmas masih mendominasi dan mengakibatkan kualitas layanan tidak maksimal dan belum merata.
Minimnya jumlah klinik serta faskes setara puskesmas membuat puskesmas kerap kewalahan dalam memberikan pelayanan. "Mayoritas puskesmas minim sarana prasarana maupun tenaga medis. Dengan banyaknya pasien BPJS, tentu itu sangat berpengaruh pada kualitas layanan," ungkap anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Usman Sumantri di Jakarta, kemarin.
Saat ini, dari 16.431 faskes tingkat pertama yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, 59,6% merupakan puskesmas. Sementara itu, sisanya terdiri atas 19,3% dokter keluarga, 16,9% klinik, dan 4,2% dokter gigi. "Banyak daerah juga belum terjangkau puskesmas. Ini harus ditingkatkan agar tujuan mencapai kemerataan bisa dilakukan," jelas Usman.
Menurutnya, perbaikan kualitas dan kuantitas layanan faskes tingkat pertama mendesak dilakukan untuk mencapai sistem rujukan yang maksimal sebagai upaya pengefisiensian anggaran JKN.
Saat menanggapi Usman, Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Yuwono menyatakan dalam upaya meningkatkan pelayanan, pihaknya telah menginstruksikan program renovasi dan peningkatan sarana prasarana puskesmas di seluruh Indonesia. Tahun ini, proyek perbaikan ditargetkan mencapai 50% dari jumlah 9.792 puskesmas.
Desakan perbaikan kualitas layanan sistem BPJS Kesehatan didorong bersamaan dengan rencana penaikan iuran premi bulanan peserta BPJS Kesehatan dari jalur pekerja bukan penerima upah (PBPU) per 1 April 2016. Kebijakan itu tertuang dalam Perpres No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan penaikan premi pada PBPU kelas III. Sebelumnya, iuran premi Rp25.500/bulan menjadi Rp30 ribu, kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp51.000 serta kelas I menjadi Rp80 ribu dari sebelumnya Rp59.500. (Pro/T-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved