Safe House Amat Dibutuhkan

29/3/2016 10:30
Safe House Amat Dibutuhkan
(ANTARA/M Agung Rajasa)

MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa mendesak pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera menyiapkan safe house bagi anak jalanan sebagai respons potensi terjadinya penelantaran anak di Indonesia yang masih sangat tinggi.

Dengan adanya safe house, penanganan dan perlindung­an anak terhadap potensi eksploitasi dan penelantaran diharapkan lebih terkoordinasi. "Mudah-mudahan dalam waktu sesegera mungkin (safe house) terwujud," kata Khofifah di sela kunjungan ke Panti Sosial Marsudi Putra di Bambu Apus, Jakarta, kemarin.

Kalau ada anak yang kemudian diketahui ditelantarkan, dieksploitasi, dan kemudian ditangani dinsos dan kepolisian lalu tidak ada safe house-nya, anak itu juga akan tidak tahu akan diasuh di mana. Oleh karena itu, penyiapan safe house oleh pemda menjadi sangat mendesak sekali," ujarnya.

Kasus penelantaran dan eksploitasi anak sering kali terjadi tidak hanya di perkotaan. Tidak sedikit anak dari berbagai daerah juga menjadi korban eksploitasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan kejahatan pihak tertentu.

Polres Jakarta Selatan meng­ungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur. Pelaku menggunakan anak-anak untuk mencari uang dengan cara mengamen, mengemis, hingga menjadi joki 3 in 1. Ada empat tersangka yang sudah ditahan. Dua tersangka ialah wanita inisial IR dan MR. Dua lainnya ialah ER dan SM, yang mengaku sebagai pasangan suami istri.

Sementara itu, tiga anak korban eksploitasi ialah dua anak berusia enam dan lima tahun, satu lainnya bayi berusia enam bulan. Menurut Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru, kondisi psikis mereka berangsur pulih. Saat ini, kata Audie, ketiga korban sudah berada di RPSA Bambu Apus. Korban masih mendapat pendampingan rutin dari dokter juga psikolog. "Sekarang sedang menjalani terpai medik dan psikologi dari Kemensos."

Dalam penuntasan kasus eks­ploitasi anak tersebut, Polres Jakarta Selatan memastikan memburu tersangka lain. "Tidak tertutup kemungkinan memang akan ada tersangka baru. Tapi ini masih perlu waktu penyidikan," terangnya.

Aturan Tegas
Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menyampaikan aturan hukum terkait eksploitasi anak sudah diatur secara tegas dalam undang-undang dengan tidak pandang bulu dalam menjerat siapa pun pelaku eksploitasi anak. "Apakah terjerat dalam UU 35/2014 tentang Perlin­dungan Anak atau UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kalau eksploitasi anak itu kan apakah dia kena UU Perdagangan Orang atau tidak. Itu hukumannya berat kan. Bisa juga kena UU Perlindungan Anak," terangnya, kemarin.

Ia menyoroti ada yang perlu diperhatikan dalam memberikan hukuman bagi pelaku eksploitasi anak, yakni terkait modusnya.

"Dari modusnya, sebetulnya hakim diharapkan bisa menjatuhkan hukuman maksimal. Misal dia (orangtua) tahu anaknya sendiri. Kemudian ada kesengajaan bahwa dia memberikan ke orang lain untuk berhubungan seksual. Itu akan lebih berat hukumannya daripada dia menikahkan anaknya dulu," tuturnya. (Nel/Nur/H-1)

fetry@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya