Lapas Ibarat Negara Kecil dalam Negara

Christian Dior Simbolon
27/3/2016 20:12
Lapas Ibarat Negara Kecil dalam Negara
(ANTARA/David Muharmansyah)

KETUA Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henri Yosodiningrat menegaskan perlu dilakukan pembersihan besar-besaran terhadap lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) diminta untuk membersihkan 7lapas dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, tidak mungkin narkoba bisa beredar di dalam lapas tanpa adanya kerja sama dengan oknum-oknum di lapas dan rutan.

"Enggak masuk akal pengedaran narkotika dilakukan sendiri oleh napi, tanpa adanya keterlibatan petugas. Pisau cukur, ikat pinggang, ponsel, dan lainnya itu tidak boleh masuk. Sebegitu ketatnya pemeriksaan sampai kita seperti nyaris ditelanjangi. Kalau ternyata masih ada narkoba, pasti ada oknum yang bermain. Makanya KemenkumHAM harus sapu bersih," kata Henri, Minggu (27/3)

Menurut Henry, beredarnya narkoba di dalam lapas juga tidak lepas dari arogansi sektoral. Lapas dan rutan seolah layaknya sebuah negara kecil di dalam negara. Sulit bagi aparat kepolisian dan BNN untuk masuk tanpa mengantongi izin berlapis.

"Seolah-olah lapas dan rutan itu seperti sebuah negara kecil di dalam negara. Yang di dalam itu merasa punya kekebalan. Petugas polisi mau masuk harus izin kalapas, kakanwil dan bahkan izin menteri. Kalau harus izin-izin dulu, keburu bukti-bukti kejahatan disingkirkan," jelas dia.

Seharusnya, lanjut Henri, aparat kepolisian dan BNN bertindak tegas terhadap petugas lapas yang menghalang-halangi penyelidikan. Sesuai aturan, Kepolisian Negara RI punya kewenangan untuk masuk ke dalam tempat-tempat yang diduga terjadi kejahatan.

"UU Kepolisian mengatur hal itu. Jangankan lapas, gedung parlemen pun selama tidak sedang sidang paripurna bisa dimasuki. Enggak ada pengecualain. Ketika ada petugas BNN dihalangi sipir, tangkap aja orang-orang itu. KemenkumHAM juga harus berikan keleluasaaan kepada aparat," kata dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya