Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengungkapkan kekesalannya dan mengakui terus terang akan Undang-undang Perlindungan Anak yang belum ditangani secara optimal. Akibatnya, permasalahan belum menemukan solusi yang pasti.
"Sekarang masalahnya ada di penegakkan hukum. Kita ketahui kepolisian, termasuk hakim dan jaksa sangat menentukan apakah undang-undang ini dijalankan seadil-adilnya atau tidak. Law enforcement di Indonesia sangat rendah," ujarnya seusai mengunjungi anak yang menjadi korban eksploitasi di Rumah Perlindungan Sosial Anak Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Bambu Apus, Jakarta, Minggu (27/3).
Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan membekuk delapan orang tua yang tertangkap mengeksploitasi 17 anak untuk dijadikan pengemis, pengamen, dan joki 3 in 1. Hingga saat ini baru empat orang tersangka yang terbukti mengeksploitasi anak.
Para tersangka yang telah ditahan itu dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 76b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana 15 sampai 20 tahun penjara.
Namun lemahnya penegakkan hukum untuk perlindungan anak, lanjut Yohana, tidak hanya terjadi di kota besar seperti Jakarta, melainkan di seluruh Indonesia. Dari beberapa kunjungannya di daerah, berbagai alasan muncul untuk tidak memproses hukum pelaku kekerasan dan eksploitasi anak.
Berbagai macam alasan penegak hukum di daerah, kata Yohana, mulai sekadar menyepelekan masalah anak, sampai menganggap urusan yang terjadi merupakan ranah privat keluarga sehingga hanya selesaikan secara administrasi dan mediasi.
Bila kemiskinan yang menjadi penyebab utama kasus eksploitasi anak, Yohana mengatakan telah meminta bantuan bersama Kementerian Sosial untuk pemberian intervensi kegiatan usaha kepada para ibu yang mengeksploitasi anak untuk bekerja karena kebutuhan ekonomi. Diakuinya sampai hari ini, data masih menjadi kendala baik jumlah anak korban perdagangan dan eksploitasi maupun jumlah wanita yang mengalami kemiskinan dan menjadi korban perdagangan orang.
"Kasus seperti ini yang dengan alasan kemiskinan, kami mau mendatangi mereka untuk berkordinasi dengan Kementerian Sosial untuk membantu pendapatan keluarga. Memang masalah data yang belum kami dapatkan jumlah pastinya. Maka Satgas Anak kami di daerah membantu kami mendatangi ibu-ibu mana yang masih memerlukan bantuan," tutur Yohana.
Tiga korban eksploitasi anak kini sedang menjalani rehabilitasi di rumah perlindungan sosial anak. Salah satunya bayi berusia enam bulan yang kondisinya belum membaik pasca dicekoki obat penenang Riclona dengan dosis 0,5 mg sebanyak dua kali sehari. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved