Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Musyawarah nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke X menghasilkan sejumlah keputusan, termasuk di bidang fatwa. Dalam sidang pleno yang berlangsung tertutup pada Kamis malam (26/11) Munas memutuskan empat fatwa soal haji dan satu fatwa soal human deploit cell.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, yang pertama ada fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin. Kedua, fatwa tentang pendaftaran haji saat usia dini.
“Ketiga ada fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram. Dalam fatwa di poin ketiga ini ada empat ketentuan hukumnya,” kata Asrorun Niam dalam keterangannya, Jum’at (27/11).
Baca juga: Kemendikbud Optimistis 1 Juta Guru PPPK Terpenuhi Akhir Tahun
Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan hukum tersebut adalah setiap calon jamaah perempuan yang sedang ihram haji atau umrah memakai masker hukumnya haram. Alasannya, melanggar larangan ihram. Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
Ketentuan kedua, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
"Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi ketentuan kedua, terdapat perbedaan pendapat yakni satu wajib membayar fidyah dan kedua tidak wajib membayar fidyah. Ketentuan ketiga, yaitu memakai masker saat ihram dalam keadaan mendesak atau darurat,” jelasnya.
Baca juga: Guru Besar FKM UI: Vaksinasi Investasi Terbaik Bagi Tubuh
Fatwa keempat, tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan yang memiliki tiga ketentuan hukum. Pertama, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
Kedua, kata dia, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh dengan beberapa syarat. Yakni menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional dan nasabah mampu melunasi dengan dibuktikan kepemilikan aset yang cukup.
"Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan satu dan dua adalah haram," terangnya.
Fatwa kelima tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu. Dalam fatwa itu juga terdapat beberapa ketentuan hukum. Pertama, ibadah haji merupakan kewajiban bagi orang Muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.
Kedua, kewajiban haji bagi orang yang mampu menjadi wajib jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji atau qadla’ atas haji yang batal. "Ketiga mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya wajib," ujarnya.
Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Orang yang sudah mampu tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib badal haji.
Lalu ada ketentuan orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.
Sidang munas juga menghasilkan kepengurusan periode 2020-2025 dengan terpilihnya KH Miftachul Akhyar sebagai ketua umum MUI. Rais Aam PBNU itu menggantikan Maaruf Amin. Hasil pemilihan kemudian disampaikan secara langsung di akun Youtube Official TV MUI, Jumat (27/11).
“Ketua umum KH Miftachul Akhyar. Kemudian wakil ketua umum MUI dijabat oleh Anwar Abbas, Marsudi Syuhud, dan Basri Barmanda. Susunan kepengurusan yang baru tidak dapat diganggu gugat,”kata Ketua Tim Formatur MUI Maruf Amin.
"Suasananya sangat cair, tidak alot, sehingga alhamdulillah pertemuaan hasilkan keputusan Dewan Pengurus Harian dan Dewan Pertimbangan. Hasilnya tidak boleh diganggu gugat," tandasnya.(H-3)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak sepakat dengan MUI yang memfatwakan ucapan salam merupakan bagian dari doa yang mengandung unsur ibadah, sehingga tidak boleh dicampuradukkan
Jemaah haji Indonesia diminta membawa smart card selama berada di Tanah Suci, terutama pada puncak haji di Armuzna.
PEMERINTAH menegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Seruan untuk tidak membeli kurma yang diproduksi, dikemas, atau diimport dari Israel memang sudah didengungkan oleh organisasi internasional sebelum Ramadan.
YKMI sepakat dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Perjuangan Palestina dan mendesak MUI untuk menegaskan kembali anjuran boikot tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved