Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INDONESIA akan memasuki puncak bonus demografi pada 2030 mendatang. Pada masa itu, jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dari jumlah penduduk usia nonproduktif.
Artinya, jumlah angkatan kerja akan melimpah ruah. Untuk menghadapi kondisi tersebut, diperlukan persiapan yang matang. Terutama mempersiapkan karakter generasi muda di dunia kerja.
"Ketika masuk ke perguruan tinggi, karakter yang harus dipersiapkan adalah karakter untuk memasuki dunia kerja,” ujar Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi, Jumat (6/11).
Baca juga: UU Cipta Kerja Mengantisipasi Bonus Demografi
“Karakter yang harus dibentuk terutama berkaitan dengan etos kerja, harus rajin, hemat waktu, kerja keras, pantang menyerah. Nilai seperti itu yang harus ditanamkan," imbuhnya.
Pemerintah juga berupaya menambah lapangan kerja untuk generasi muda demi keberhasilan bonus demografi. Hal itu mendasari pemerintah untuk mengeluarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sehingga, mempermudah pengembangan lapangan kerja.
"Kalau kita gagal memanfaatkan momentum bonus demografi, negara ini gagal menjadi negara maju. Kita menjadi negara yang terjebak di pendapatan menengah. Ini tantangan yang sangat,” pungkas Muhadjir.(OL-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved