Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SOAL akses menuju lokasi warga menjadi salah satu tantangan yang dihadapi para tenaga kesehatan (nakes) memerangi covid-19.
“Di Kalimantan Utara, jalan memang sudah ada, tetapi harusnya dilakukan pengaspalan,” kata Koordinator Wilayah Kalimantan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Natalansyah, dalam diskusi kelompok terarah (FGD) bertajuk Antisipasi Tenaga Kesehatan di Luar Zona Merah Pandemi Covid-19, kemarin.
Hadir juga sebagai pembicara lainnya dari PPNI, seperti Koordinator Wilayah Bali, NTB, NTT, dan Plt Koordinator Wilayah Maluku dan Maluku Utara Awan Dramawan, Koordinator Wilayah Sulawesi Fajrillah, serta Koordinator Wilayah Papua dan Papua Barat Isak Tukayo.
Dalam diskusi yang dipandu Kepala Litbang Media Indonesia Irwansyah itu menghadirkan Dekan Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin Ariyante Saleh.
Natalansyah mengungkapkan standar keperawatan sudah tidak diragukan lagi karena sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dari PPNI yang juga telah mengacu kepada Panduan dari Kemenkes.
Selain soal akses, Natalansyah mengatakan tantangan lainnya yang dihadapi terkait dengan keputusan yang menyamaratakan pemberian obat dan alat untuk setiap daerah.
Isak Tukayo juga mengeluhkan soal akses ini. Ia mengungkapkan untuk pergi dari satu wilayah ke lainnya harus menggunakan pesawat sehingga relawan maupun perawat sering kesulitan karena terbatasi dengan biaya.
Belum lagi, jumlah perawat juga terbatas mengakibatkan jam kerja mereka juga bertambah dalam hal melayani pasien covid-19 sehingga berisiko lelah fisik dan mental.
Meskipun begitu, Isak mengatakan perawat-perawat selalu siap mengabdi dan mengemban tugasnya dengan baik. “Sebagai manusia, dia pasti takut (terpapar covid-19), tapi keterpanggilan sebagai perawat mereka maju,” kata Isak.
Tak mengherankan, menurutnya, di Papua dan Papua Barat, Satuan Tugas Kaki Telanjang (Satgas Kijang) terus melayani kesehatan warga hingga pedalaman meski tanpa bantuan alat transportasi yang memadai, seperti mobil, pesawat, dan sebagainya.
Saat ini pemerintah pusat pun sedang membuka kesempatan untuk menjadi tenaga profesional kesehatan (STR) dalam rangka penanggulangan covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan mengikuti seleksi rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2020.
Terkait dengan hal ini, beberapa wilayah pun telah mengirimkan perawat terbaiknya untuk membantu pananganan covid-19. Namun, menurut Awan Dramawan, diperlukan penyesuaian dalam persyaratannya, salah satunya surat tanda registrasi (STR).
“Sertifikasi harus diadaptasi sehingga kebutuhan relawan cepat diatasi dan tidak ada kekurangan relawan,” katanya. (Wan/X-10)
SEDIKITNYA 500 tenaga kesehatan tewas akibat serangan Isarel di Gaza sejak Oktober, termasuk beberapa dokter spesialis yang langka di wilayah tersebut.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan kekhawatirannya terhadap eksekusi kebijakan kesehatan yang dinilai masih semrawut dan tidak tepat sasaran.
KEBUTUHAN tenaga kesehatan khususnya dokter asing di Indonesia dipertanyakan. Hal ini berkaitan dengan urgensi bagi Indonesia dan juga biaya untuk memberikan gaji pada tenaga kesehatan asing
PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno mengatakan upaya komunikasi terkait harga obat di pasaran oleh pemerintah kepada produsen alat kesehatan dan industri farmasi harus diapresiasi
DPR menilai pemerataan bidan dinilai diperlukan, karena banyak warga yang belum tersentuh pelayanan nakes.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved