Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH hingga kini masih berupaya mengatasi persoalan defisit sebesar Rp5,8 triliun yang dialami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebagai solusi, Peraturan Presiden No 19/2016 yang mengatur penaikan iuran diterbitkan.
Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan M Ikhsan mengatakan bahwa pihaknya bakal menggenjot jumlah peserta penerima upah (PPU) yang memiliki potensi sebanyak 45 juta orang di 2015.
"Faktanya memang masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya, tapi ada juga di antara mereka yang ikut reguler (peserta mandiri). Untuk badan usaha yang belum mendaftarkan, akan kita datangi lagi," ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Unit Kepatuhan, BPJS selama ini sudah mendatangi perusahaan tersebut dan memberi sanksi teguran dan denda.
Di masa depan, kata Ikhsan, upaya persuasif akan terus dilakukan agar target kepesertaan dari PPU bisa tercapai.
Apalagi, di dalam peraturan itu juga dijelaskan mengenai kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pegawainya di BPJS Kesehatan.
"Dari sisi kepesertaan, kita akan push (dorong) terus. Kalau soal iuran, akademisi sudah melakukan perhitungan," ucap dia.
Sebelumnya, BPJS Watch mengasumsikan, untuk peningkatan jumlah peserta PPU 8 juta saja, kalau dikalikan gaji terkecil 5%, dalam satu tahun akan dihasilkan anggaran sebesar Rp9,6 trilun.
"Dengan angka itu, bahkan bisa saja menutupi defisit BPJS Kesehatan selama dua tahun di 2014 dan 2015," terang Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.
Dengan demikian, ia sangat mengapresiasi seandainya BPJS Kesehatan serius meningkatkan jumlah peserta PPU.
Hal itu bisa tercapai melalui upaya peningkatan penegakan hukum.
"Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya bisa dikenai sanksi perdata hingga pidana," ucap dia.
Demo buruh
Di lain hal, puluhan ribu buruh akan melakukan aksi besar-besaran di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota pada akhir Maret untuk menolak penaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Aksi akan dilakukan secara bergelombang sampai pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang akan diberlakukan 1 April 2016," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (15/3).
Iqbal mengatakan aksi buruh menolak penaikan iuran BPJS Kesehatan di Jakarta akan dipusatkan di Istana, DPR, dan Kantor Pusat BPJS Kesehatan.
Sementara itu, aksi di daerah akan dilakukan di Kantor Gubernur dan seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
(Ant/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved