Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PROGRAM Perhutanan Sosial selama lima tahun terakhir berhasil menciptakan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Hal itu ditandai dengan naiknya produksi petani sebesar 56,50% dan meningkatnya rata-rata pendapatan petani Rp28 juta per tahun atau Rp2,36 juta per bulan.
Hal itu diutarakan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto dalam webinar, kemarin.
Menurut Bambang, indikator lain yang membuktikan bahwa Perhutanan Sosial mampu meningkatkan perekonomian warga terlihat dari kepemilikan rumah serta kendaraan bermotor. "Sebanyak 49% petani memiliki rumah permanen, 85% petani memiliki motor dan 55,5% di antaranya memiliki motor lebih dari dua unit," sebutnya.
KLHK juga mencatat bahwa Perhutanan Sosial sukses menyerap sekitar 2.196.621 tenaga kerja atau 1,61% dari jumlah tenaga kerja nasional.
Hingga Juni 2020, Bambang menyebutkan sudah ada 7.311 kelompok usaha Perhutanan Sosial yang menghasilkan berbagai komoditas yang didominasi agroforestry (57%). "Dari target 12,7 hektare Perhutanan Sosial, telah terealisasi 4,2 juta hektare untuk 870.746 kepala keluarga di 6.673 lokasi," pungkasnya.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat. Program ini diluncurkan untuk mengatasi masalah ketidakadilan akses. Sebelum 2015, dari pemanfaatan hutan seluas 42 juta hektare, sebanyak 96% dikuasai swasta, sedangkan masyarakat hanya 4%.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial sengaja dimasukkan ke Pasal 29a dan 29b UU Cipta Kerja agar masyarakat dapat memperoleh keadilan dengan memperoleh akses yang legal. (Aiw/H-2)
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
Inisiatif itu merupakan bagian dari program menjaga kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial
FESTIVAL Kopi Media Indonesia tahun ini mengangkat kopi konservasi Nusantara. Salah satu yang hadir adalah Kopi Jago Jalanan (Kojal) yang mengangkat kopi liberika dari Kabupaten Kayong Utara
Pada 2019, Desa Tuwung, Kabupaten Pulang Pisau, Desa Karang Bengkirai, Kota Palangkaraya, mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan desa.
Secara keseluruhan, hingga September 2023 SK Hutan Sosial yang telah dibagikan, yakni seluas 6,37 juta hektare bagi 1,29 juta kepala keluarga dalam 9.642 kelompok/gabungan kelompok.
MoU ituĀ adalah langkah bersejarah dalam mendukung pengembangan program perhutanan sosial, sekaligus turut aktif dalam penanganan perubahan iklim di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved