Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYANDANG disabilitas sudah saatnya tidak lagi terpinggirkan secara sosial dan ekonomi menyusul persetujuan Rapat Paripurna DPR dalam pengesahan RUU Penyandang Disabilitas menjadi undang-undang.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay (F-PAN), tugas berikutnya ialah mengawal pelaksanaan UU tersebut termasuk peraturan yang menjadi turunannya karena luasnya cakupan yang berhubungan langsung dengan aspek disabilitas. "Dalam rapat kerja dengan Kemensos (disebutkan) diperlukan paling sedikit 11 peraturan pemerintah sebagai turunan UU Disabilitas karena berhubungan dengan banyak kementerian/lembaga.
"Dalam pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan banyak kementerian untuk menjadi wakil pemerintah. Menteri yang terlibat ialah Mensos, Mendagri, Menpan dan Rebiro, Mendikbud, Menristek dan Dikti, Menkes, Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menkum dan HAM.
"Itu menunjukkan luasnya cakupan UU tersebut. Ada banyak aturan yang perlu dibuat berkaitan dengan kementerian/lembaga itu. Bila dilaksanakan dengan benar, UU ini akan sangat bermanfaat bagi para penyandang disabilitas," tutur Saleh.
Ia juga mengakui UU Disabilitas yang disahkan pada 17 Maret itu belum memuaskan semua pihak. "Aspirasi yang disuarakan telah diperjuangkan. Ada keterbatasan pemerintah jika semua aspirasi dimasukkan," lanjut Saleh.
Dari sekian isu krusial yang ada, terdapat dua poin yang dinilai sangat penting. Pertama ialah pemberian insentif kepada perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Kedua mengenai aturan tentang pembentukan KND (komite nasional disabilitas). Menurut Saleh, KND sangat diperlukan, terutama jika lembaga itu dimanfaatkan untuk mengawal kinerja pemerintah. "Dengan adanya KND, diharapkan dapat mengawal dan mengawasi kinerja Kemensos dalam pengimplementasian UU ini," ujarnya.
Belum optimal
Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPU Penca) Ariani Soekanwo mengaku pesimistis UU Disabilitas akan banyak membantu permasalahan kaum disabilitas. "Masalah disabilitas memiliki isu multisektor. Namun, berbagai kementerian yang memiliki kewajiban pemenuhan hak penyandang disabilitas merasa tidak memiliki tanggung jawab karena dalam draf UU Disabilitas tanggung jawab dilempar kepada Kemensos sebagai leading sector," ujarnya, kemarin.
Dengan demikian, nasib penyandang disabilitas tak akan banyak berubah. Melalui Kemensos, penyandang disa-bilitas di seluruh Indonesia akan dikelola oleh seorang direktur orang dengan kecacatan (ODK) yang mempunyai tugas dan fungsi hanya mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin. Jadi, akan sulit jika Kemensos saja yang menangani permasalahan disabilitas yang sangat luas. (Try/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved