Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan meminta publik tidak khawatir terkait dengan masuknya klaster pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) masih menjadi acuan untuk UU Cipta Kerja.
“Adapun perizinan pendirian satuan pendidikan tetap berpedoman kepada ketentuan yang diatur di dalam UU Sisdiknas, UU Dikti, UU pemerintah daerah juga masih berlaku dan menjadi acuan untuk UU Ciptaker,” ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani, kemarin.
Beleid yang menjadi polemik stakeholder pendidikan ialah Paragraf 12 pada Pasal 65 yang mengatur perizinan berusaha di sektor pendidikan yang dimasukkan dengan 15 sektor yang ada di undang-undang itu. Evy menjelaskan izin pendirian satuan pendidikan bakal dikawal lewat peraturan pemerintah (PP) dan dipastikan tetap berprinsip nirlaba.
Hal itu senada dengan penjelasan anggota Panja DPR tentang UU Cipta Kerja, Ferdiansyah, kepada wartawan, kemarin. Menurut dia, pihaknya telah mencabut klaster yang membahas pendidikan dari UU Cipta Kerja mencakup UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, UU Pendidikan Kedokteran, UU Guru dan Dosen, serta UU Pemajuan Kebudayaan.
“Kami DPR RI juga tidak mau memberikan cek kosong kepada pemerintah karena itu kita semua harus mengawal rancangan peraturan pemerintah dalam menjabarkan undang-undang ini khususnya dalam pemberian perizinan agar tidak melenceng dari UU tentang pendidikan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mempertanyakan konsistensi DPR RI dalam merumuskan UU Cipta Kerja. Dia mengaku kecewa karena sebelumnya Komisi X DPR RI dan pemerintah menyatakan pasal pendidikan telah dikeluarkan semuanya dari RUU Cipta Kerja.
“Saya heran. Kok bisa sebelumnya Komisi X DPR RI menyimpulkan bahwa seluruh pasal pendidikan di UU Cipta Kerja dicabut, begitu juga versi pemerintah?” ujar Cecep kepada Media Indonesia. (Bay/Aiw/H-1)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved