Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Presiden No 19/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan sedang dikaji ulang.
Perpres itu memuat penaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2016.
Pengkajian ulang dilakukan itu atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menginginkan agar penaikan iuran BPJS Kesehatan ditunda.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno mengatakan kajian perpres itu sudah dimulai dan melibatkan semua pemangku kepentingan.
"Kita sedang bahas. Nanti kalau sudah ada drafnya akan kita minta arahan ke Pak Presiden langsung," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (17/3).
Lebih detail, jelas Untung, pengkajian perpres itu juga akan melihat beban biaya per kelas yang paling besar menyebabkan potensi defisit mencapai Rp11 triliun pada 2015.
Hal itu nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan penaikan iuran BPJS.
Menurutnya, ada beberapa pilihan mungkin yang masih dibahas.
Sebagai contoh, jika iuran kelas III tidak dinaikkan, beban biaya defisitnya akan diambil dari iuran kelas II. Demikian pula sebaliknya, antara kelas II dan kelas I.
"Jangan-jangan malah bebannya lebih banyak di kelas I dan II. Ini yang mesti kita hitung lagi," tandasnya.
Pengkajian ulang perpres itu, pungkas dia, ditargetkan selesai dalam minggu ini. Dengan begitu, tidak berakibat fatal terhadap keberlangsungan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang telah dicanangkan pemerintah.
Dalam perpres itu terdapat beberapa perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, untuk kelas III, naik dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp30 ribu.
Untuk kelas II, naik dari Rp42.500 per orang per bulan menjadi Rp51 ribu.
Untuk kelas I, dari Rp59.500 per orang per bulan menjadi Rp80 ribu.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menolak penaikan iuran BPJS Kesehatan karena pemerintah tidak bisa menjelaskan alasan penaikan tersebut.
"Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI minta penaikan tersebut ditunda," katanya.
Irma mengatakan Komisi IX DPR meminta empat poin pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran.
Dia menjelaskan, ada empat rekomendasi penting yang dikeluarkan, pertama, pelayanan kesehatan yang belum memuaskan; kedua, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan mandiri.
"Ketiga, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan/penggunaan anggaran. Keempat, mengenai laporan pendistribusian kartu penerima bantuan iuran (PBI)," ujarnya.
Menurut dia, sebelum empat poin tersebut dipenuhi dan diselesaikan BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui penaikan tarif tersebut.
Panggil direksi
Presiden RI Joko Widodo be-rencana memanggil direksi dan manajemen BPJS untuk melihat urgensi penaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Menurut saya, pelayanan baik. Tapi ruangan kurang. Ini perlu segera ditambah, meskipun rumah sakit ini dalam proses tambah 150 tempat tidur, tetap masih kurang," kata Presiden saat memantau langsung layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, Jawa Barat, Kamis (17/3). (Ant/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved