Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAIKAN iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dijanjikan akan dibarengi dengan peningkatan mutu pelayanan. Salah satu yang cara yang akan ditempuh oleh BPJS Kesehatan ialah perluasan titik layanan, seperti pengadaan BPJS Center yang belum dimiliki beberapa rumah sakit di kota-kota besar.
Penaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 April 2016. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan itu telah dikeluarkan pada 10 Maret 2016. Dalam perpres tersebut terdapat beberapa perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, untuk kelas III, naik dari Rp25.500 per orang per bulan, menjadi Rp30 ribu. Untuk kelas II, naik dari Rp42.500 per orang per bulan, menjadi Rp51 ribu. Untuk kelas I, dari Rp59.500 per orang per bulan, menjadi Rp80 ribu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menambahkan, saat ini sudah ada 95% BPJS Center di rumah sakit. "Kalau memungkinkan agar 100% terkover semua," terangnya.
Meskipun demikian, lanjut Irfan, pengadaan BPJS Center hanya akan dilakukan berdasarkan kebutuhan. Pasalnya, tidak semua rumah sakit memiliki kebutuhan dari BPJS karena minimnya permintaan yang didapat.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo dalam kesempatan terpisah meminta agar kenaikan pelayanan BPJS harus dilakukan dengan perspektif konsumen yang terukur. Menurut dia, tidak adil apabila penaikan iuran tidak dibarengi penjelasan penaikan pelayanan.
"Kalau kita lihat di beberapa rumah sakit faskes 2 (fasilitas kesehatan tingkat II), orang harus datang pukul 04.00 untuk dapat pelayanan pukul 10.00. Ini harus ada peningkatan, misalnya bisa dilayani kalau datang pukul 08.00," terang Sudaryatmo.
Tidak hanya itu, YLKI juga meminta agar BPJS Kesehatan berani menghapus kuota operasi di rumah sakit faskes 2. "Sehingga nantinya tidak ada lagi kasus penolakan operasi akibat kuota bulanan yang habis," ucap Sudaryatmo.
Lebih jauh, Sudaryatmo mengusulkan agar tenaga kerja Indonesia juga diwajibkan untuk ikut BPJS Kesehatan yang dapat berfungsi sebagai pemasukan agar tidak ada alasan penaikan iuran diakibatkan adanya defisit yang dialami BPJS. "TKI kita ada 6,5 juta, harus lihat peluang dan pelayanan bagi mereka."
Transplantasi ginjal
Dalam laporan BPJS Kesehatan kepada DPR, disebutkan ada defisit anggaran sebesar Rp5,8 miliar. Namun, menurut anggota Komisi IX Amelia Anggraini, hal tersebut tidak harus meniadakan sebagian pembiayaan untuk penanganan gagal ginjal.
Hal tersebut dikemukakan Amelia saat mengunjungi pasien gagal ginjal yang akhirnya mendapat kesempatan transplantasi ginjal di RS Cipto Mangunkusumo, Senin (14/3).
Menurut Amel, transplantasi semestinya masuk penjaminan INA-CBGs (klasifikasi pasien) karena hal itu dapat menurunkan besaran pembiayaan yang diperlukan untuk pasien gagal ginjal. Dia menimbang perbandingan antara pembiayaan cuci darah yang tidak berbatas waktunya dan biaya transplantasi tidak terpaut jauh. Namun, tingkat keberhasilan penyembuhan transplantasi ginjal lebih tinggi dan lebih jauh bermanfaat bagi pasien untuk memperpanjang hidupnya.(RO/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved