Penaikan Iur BPJS Bebani Peserta Mandiri

Cornelius Eko Susanto
14/3/2016 09:20
Penaikan Iur BPJS Bebani Peserta Mandiri
(Sumber: Departemen Hubungan Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan/Grafis: Caksono)

PENAIKAN iur premi bulanan peserta BPJS Kesehatan dari jalur mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dinilai tidak tepat, dan membebani rakyat.

Pemerintah sebaiknya tidak menaikkan iur peserta mandiri.

Selain itu, dengan penaikan iur, sudah selayaknya BPJS Kesehatan memberi jaminan peningkatan layanan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo dan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi secara terpisah di Jakarta, kemarin.

"Iur premi pada peserta mandiri cukup berat. Bahkan untuk ukuran premi lama saja sudah cukup besar," ujar Timboel.

Dia mencontohkan premi lama untuk kelas II ialah Rp42.500.

Kalau punya lima anak, per bulan otomatis peserta itu harus membayar lebih dari Rp200 ribu karena di skema mandiri hitungannya per jiwa satu iur premi.

"Bandingkan, pekerja formal dengan kelas yang sama hanya diwajibkan membayar iur 5% dari gaji bulanan dengan 4%-nya dibayar perusahaan dan itu sudah mencakup seluruh keluarganya, tidak dihitung per jiwa," tambahnya.

Menurut Timboel, yang harus digenjot ialah penaikan iur kelompok penerima bantuan iuran (PBI) dari Rp23 ribu menjadi Rp36 ribu.

Di sisi lain, Sudaryatmo mengatakan BPJS kesehatan harus menjelaskan alasan yang sangat kuat terkait dengan penaikan iur tersebut.

"Kalau alasannya untuk meminimalkan defisit, itu bisa dibilang tidak fair," ujarnya.

Untuk memastikan defisitnya karena minimnya upah, lanjutnya, BPJS Kesehatan harus diaudit dulu secara menyeluruh dari sistem dan alur kerja dana yang ada di setiap wilayah.

Proses itu harus dilakukan dengan menyertakan pihak ketiga sebagai pemantau.

"Banyak celah yang bisa menjadi penyebab defisit, bisa dari sisi manajemen dan sebagainya. Selain itu, kalau memang (iur) hendak dinaikkan, harusnya tidak hanya PBPU karena dengan begitu, sepertinya membebani beberapa golongan masyarakat saja," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, saat ini masyarakat masih mengeluhkan pelayanan BPJS yang masih banyak mengalami kendala.

Hak masyarakat itu harus dijamin dengan adanya penaikan iur, terutama jaminan pelayanan maksimal di daerah pelosok.

Sementara itu, Kepala Departemen Hubungan Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan keputusan penaikan premi itu berdasarkan pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta masukan dari BPJS Kesehatan.

Menurutnya, keputusan pemerintah menaikkan iur premi PBPU dinilai wajar.

Pasalnya sudah dua tahun iur premi PBPU tidak pernah naik. Sementara itu, harga obat, alat kesehatan, inflasi, dan sebagainya terus berubah.

"Peserta mandiri adalah kelompok dengan beban pengeluaran terbesar bagi BPJS Kesehatan," ujar Irfan.

Dikatakannya, penaikan iur premi pada PBI sebetulnya Rp36 ribu per bulan.

Namun, pemerintah hanya sanggup Rp23 ribu per bulan. Dengan menaikkan iur premi PBI menjadi Rp36 ribu, dana APBN untuk JKN menjadi Rp40 triliun. Dengan Rp23 ribu, alokasi dana hanya Rp25,5 triliun.

(Pro/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya