Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai bantuan dari pemerintah terhadap pemotongan 50% biaya kuliah seharusnya juga menyasar pada kampus-kampus swasta.
Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur bantuan biaya kuliah pada kampus negeri semata.
Baca juga: Sepi Kerjaan Jadi Alasan Drummer J-Rocks Hisap Ganja
"Saya pikir ini akan membantu beban keluarga mahasiswa ya. Mestinya, kebijakan pemotongan SPP kuliah juga diperluas lagi kepada para mahasiswa kampus swasta," Wakil Sekjen FSGI Satriawan Salim saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (22/8).
Pemerintah, kata Satriawan, bisa mensubsidi bayaran SPP kuliah swasta sebab jumlah tersebut lebih banyak dari kampus negeri.
"Minimal subsidi 50-75% dari pemerintah terhadap bayaran SPP mahasiswa swasta. Ini pasti sangat membantu ekonomi orang tua mahasiswa di tengah pandemi," terang Satriawan.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani juga mengkritik kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menurutnya, ada 4.239 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang membutuhkan bantuan atau keringanan biaya kuliah.
"Jumlahnya jauh lebih banyak dari Perguruan Tinggi Negeri. Kalau Permendikbud ini hanya di peruntukkan bagi negeri, lantas 4,4 Juta jiwa yang duduk di bangku Perguruan Tinggi Swasta bagaimana?" pungkas Zita. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved