Dana Rp1 Triliun Genjot Riset

Syarief Oebaidillah
11/3/2016 01:56
Dana Rp1 Triliun Genjot Riset
(ANTARA/MUHAMMAD IQBAL)

KEMENTERIAN Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mengucurkan dana Rp1 triliun untuk penelitian atau riset di perguruan tinggi pada tahun ini.

"Kami anggarkan Rp1 triliun untuk 15.171 penelitian di perguruan tinggi," ujar Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir seusai pengikatan perjanjian kerja sama pendanaan riset di Jakarta, Kamis (10/3).

Ia menjelaskan daya saing bangsa ditentukan kualitas kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan dan pendayagunaan iptek.

Penguasaan iptek tidak boleh berdiri sendiri, tetapi harus dilandasi pula oleh mental serta perilaku yang baik dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, daya saing suatu bangsa juga ditentukan tiga komponen, yakni tenaga kerja yang terampil, investasi, dan riset.

Selama ini, riset yang dilakukan anak bangsa menghasilkan produk yang bisa diukur dan tidak bisa diukur. Hasil riset yang tidak bisa diukur, yakni berupa pengetahuan, keterampilan, pengalaman peneliti lembaga riset, serta perguruan tinggi.

Adapun yang bersifat bisa diukur, yakni peningkatan jumlah karya tulis ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional dan jurnal internasional atau jurnal bereputasi internasional, peningkatan perolehan kekayaan intelektual, serta peningkatan sinergi dalam penyelenggaraan riset-riset nasional.

"Dengan dana sebesar Rp1 triliun tersebut, kami mendorong riset-riset yang dilakukan bisa dihilirisasi. Ini penting karena sesungguhnya banyak riset yang bermanfaat bagi masyarakat," tutur Nasir.

Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek Dikti M Dimyati menyampaikan terdapat 24.588 proposal penelitian yang masuk untuk mendapatkan dana penelitian pada tahun ini.

Bantuan dana itu diberikan dalam 16 skema, yakni kerja sama luar negeri dan publikasi internasional, penelitian fundamental, penelitian kompetensi, biomedik, ipteks, MP3EI, dan penelitian hibah bersaing.

Selanjutnya, skema penelitian strategis nasional, penelitian unggulan perguruan tinggi, penelitian unggulan strategis nasional, penelitian tim pascasarjana, serta riset andalan perguruan tinggi, dan riset andalan industri.

Terakhir, skema penelitian pendidikan magister doktor sarjana unggul, penelitian disertasi doktor, dan penelitian dosen pemula.

Dipermudah
Menristek Dikti M Nasir juga menginginkan para peneliti perguruan tinggi tidak lagi dibebani laporan pertanggungjawaban atas riset yang mereka lakukan sehingga bisa fokus pada inovasi riset.

"Riset yang selama ini dilakukan perguruan tinggi biasanya memakan biaya Rp50 juta-Rp100 juta. Namun, yang dipertanggungjawabkan bukan risetnya, melainkan pertanggungjawaban keuangan biaya perjalanan dinasnya dan honorarium. Ini yang merepotkan para peneliti."

Itu sebabnya, Kemenristek Dikti akan bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kementerian Keuangan untuk memudahkan dan mengenal aktivitas riset.

"Secara informal, saya sudah membicarakannya dan Menteri Keuangan merespons positif. Kerja sama LKPP diarahkan untuk mengenal sistem pembiayaan riset." (Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya