Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBENTUKAN Badan Restorasi Gambut (BRG) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 menjadi momentum sekaligus bukti keseriusan pemerintah untuk membenahi tata kelola lahan gambut.
Dukungan dari negara luar pun berdatangan seiring masuknya lembaga donor untuk membantu kerja badan yang dipimpin oleh Nazir Foead tersebut. Oleh karena itu, BRG perlu menunjukkan kerja keras untuk memenuhi target 30% restorasi dua juta hektare kawasan gambut tahun ini.
“Sebagai langkah awal, kami akan mengeluarkan dulu peta tematik dari empat kabupaten yang menjadi prioritas kerja kami,” terang Nazir Foead saat ditemui seusai diskusi kelompok terfokus yang dihelat Media Group di Jakarta, Selasa (1/3).
Saat ini, lanjut Nazir, peta dengan skala 1:250.000 tersebut memang sudah tersedia. Namun, untuk membuat peta zonasi kawasan gambut diperlukan pencitraan yang lebih ekstrem.
Untuk itu, BRG akan menghimpun terlebih dulu data dan peta yang sudah dimiliki organisasi nonpemerintah yang memiliki kepedulian terhadap gambut maupun akademisi yang telah berinisiatif melakukan pemetaan secara berkala.
Sambil menunggu rampungnya skala spesifik gambut, menurut Nazir, pihaknya meminta agar kawasan 10 juta hektare gambut prima tidak dibuka. “Sesuai perintah Presiden untuk moratorium gambut. Kami mengkaji kawasan mana yang bisa dijadikan lindung maupun budidaya.”
Setalah ada pemetaan, Nazir menyatakan akan menggunakan pendekatan rumah sakit terhadap kondisi gambut. “Yang sehat, kami biarkan dia tetap sehat. Sementara yang sakit, kami obati agar sehat. Lahan yang sudah tidak tertolong, kami lakukan pengobatan sebisa mungkin agar tidak mudah terbakar.”
“Dari teman-teman di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah ada peta skala 1:50.000, tetapi kami akan menampung semua masukan,” ujar Nazir.
BRG akan lebih mendahulukan penggunaan dana donor. Akan tetapi, dari target 600 ribu hektare yang akan direstorasi tahun ini, Nazir belum dapat memaparkan berapa besar dana yang diperlukan untuk masuk APBN Perubahan 2016. Namun, berdasarkan referensi dari Center of International Forestry Research (Cifor), untuk merestorasi lahan gambut membutuhkan dana sekitar US$30 ribu per hektare.
Adapun Juru Kampanye Hutan Greenpeace Yuyun Indradi dalam kesempatan yang sama meminta perlunya segera dirampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem. Alasannya, menurut Yuyun, hal tersebut dapat menjadi landasan kerja yang jelas bagi BRG.
“Kalau ada basis legal BRG bisa mengetahui bagaimana indikator gambut yang sehat dan juga apa saja kriteria lindung dan budi daya gambut tersebut,” terang Yuyun.
Selain itu, revisi PP tersebut juga dapat menjadi petunjuk arah bagi upaya perlindungan gambut yang dilakukan oleh banyak pihak. Dengan demikian, semua wacana dan rencana dapat terakomodasi.
Adapun peneliti gambut dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Tukirin meminta pemetaan gambut dilakukan secepatnya. “Pemetaan juga dilakukan di kawasan konsesi. Mereka ada aturannya untuk melakukan zonasi juga.”
Zonasi di kawasan konsesi, lanjut Tukirin, biasanya terdiri dari pembagian tata ruang untuk inti bisnis untuk tanaman produksi serta 20% kawasan tanaman unggulan dan 10% tanaman kehidupan. “Kalau sudah ada zonasi pengawasan juga lebih jelas.”
Pengawasan di kawasan konsesi nanti seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pihak yang mengeluarkan semua perizinan terhadap korporasi. (Ric/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved