Badan Transplantasi Mendesak

Cornelius Eko Susanto
08/3/2016 01:55
Badan Transplantasi Mendesak
(ANTARA/RENO ESNIR)

PAGI hari mengawali kerjanya, pada Februari lalu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mendatangi Kantor Bareskrim Polri sehari setelah Bareskrim menggeledah RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana dalam kasus sindikat penjualan organ ginjal manusia.

Tentu saja kedatangan Menkes ke Bareskrim bukan bermaksud mengintervensi proses penyidikan, melainkan untuk meluruskan permasalahan seputar dunia transplantasi, khususnya ginjal di Indonesia.

Secara tegas, Menkes bersikap bahwa praktik jual beli ginjal tidak diperbolehkan.

Pasalnya, hal itu melanggar Pasal 64 UU Kesehatan yang menyebutkan proses transplantasi ginjal tidak boleh terkait dengan kegiatan komersial.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengatakan hal serupa.

Haram hukumnya jika proses pencangkokan organ tubuh terkait dengan jual beli.

Semua harus berlandaskan kemanusiaan dan kerelaan.

Pada sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan kebutuhan pasien akan donor ginjal cukup tinggi.

"Saya menjaga, jangan sampai kasus jual beli ginjal ini berdampak pada takutnya orang mendonorkan ginjal, dan rumah sakit (RS) melakukan proses transplantasi. Ada ribuan orang yang nyawanya tergantung dari proses transplantasi ini," sebut Menkes, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Transplantasi ginjal itu hal legal dan bisa dilakukan demi kemanusiaan.

Oleh karena itu, petugas hukum harus cermat memilah, mana kasus yang legal dan tidak, serta jangan sampai merugikan pihak-pihak yang setengah mati menanti pendonor.

Menurut mantan Dirut RSCM Akmal Taher, transplantasi ginjal ialah solusi terbaik mengatasi kasus gagal ginjal jika dibandingkan dengan cuci darah.

Sebutlah, rata-rata biaya cuci darah mencapai Rp120 juta-Rp140 juta per tahun dan dilakukan seumur hidup.

Biaya cangkok ginjal sekitar Rp300-Rp400 juta dan hanya dilakukan sekali.

Adanya sistem Jaminan Kesehatan Nasional, menurut Akmal yang kini menjadi Staf Khusus Menkes Bidang Peningkatan Pelayanan, membuat biaya yang dikeluarkan untuk cuci darah menjadi semakin besar dan sebagai komponen terbesar pembiayaan.

Cari solusi
Adanya isu praktik ilegal cangkok ginjal di RSCM diakui Akmal sempat membuat kegiatan transplatansi terganggu.

"Saya dapat kabar, karena kasus ini, dua proses cangkok ginjal di RSCM terganggu," ujar dia.

Di sisi lain, Perhimpunan Nefrologi Indonesia memperkirakan terdapat kurang lebih 25 ribu penderita ginjal baru setiap tahun dan jumlah itu terus meningkat.

"Ada sekitar 120 ribu butuh transplantasi. Sampai saat ini baru 12 ribu yang sudah mendapatkan pendonor yang cocok," ujar Akmal.

Sebagai solusi masalah kebutuhan ginjal dan mengantisipasi perdagangan ilegal, Akmal mengusulkan agar Indonesia membentuk Badan Transplantasi Nasional seperti Iran.

Di sana, proses transplantasi diatur oleh negara. Donor organ akan dicarikan oleh negara, dan yang bersangkutan mendapatkan upah yang pantas.

Akibat kebijakan ini, tingkat transplantasi organ di Iran bisa mencapai 30 ribuan per tahun.

Selain menyelematkan banyak jiwa, donor juga membuat ongkos pengobatan jangka panjang di sana menurun. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya