Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp18 triliun khusus untuk madrasah.
Akan tetapi, setiap tahunnya, dana yang dikucurkan untuk pengembangan sarana prasarana madrasah maksimal hanya Rp1 triliun.
Padahal, jumlah madrasah yang ada di Indonesia sebanyak 48.274 madrasah terdiri dari madrasah ibtidaiah (MI), madrasah sanawiah (MTs), dan madrasah aliah (MA). Bahkan apabila ditambah dengan raudatul atfal (RA), jumlah tersebut bisa mencapai 76.551 madrasah.
Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengakui alokasi dana tersebut masih sangat minim apabila dibandingkan dengan bantuan sarana prasarana di sekolah umum. Karena itu, mustahil seluruh madrasah bisa berkembang secara merata.
"Bayangkan kalau untuk membangun sebuah ruang kelas saja butuh Rp200 juta, belum lagi untuk rehabilitasi madrasah yang rusak. Rp1 triliun itu sampai kapan pun tidak akan cukup," ujarnya kepada Media Indonesia di sela rapar koordinasi nasional (rakornas) Kemenag di Jakarta, kemarin.
Hal itulah yang kemudian memunculkan persepsi adanya ketidakadilan di dunia pendidikan Tanah Air.
Pasalnya terjadi perbedaan antara skema penganggaran untuk madrasah di lingkungan Kemenag dan sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Nur Kholis, selama ini anggaran untuk madrasah, terutama bantuan sarana prasarana, hanya dari satu sumber, yaitu APBN. Untuk sekolah umum, selain dari pemerintah pusat, ada alokasi pendidikan dari pemerintah daerah.
Di masa depan, menurut dia, perlu sinkronisasi atau penyeragaman tafsir UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No 20/2013 dan UU Otonomi Daerah No 23/2014 tentang Pembagian Urusan Pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dengan begitu, masalah anggaran tak hanya dibebankan pada pemerintah pusat. "Madrasah tak lagi sebagai instansi vertikal. Jadi, anggaran yang ada bisa disalurkan melalui kantor wilayah Kemenag di kabupaten/kota dan provinsi," pungkas Nur Kholis.
Kerja sama pemda
Menurut pakar pendidikan Didin Hafidhuddin, mesti ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk pengembangan sarana prasarana madrasah. Misalnya, mereka memasukkan bantuan untuk madrasah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Supaya nantinya tidak dianggap korupsi, harus ada kebijakan Kemendagri dengan membuat surat edaran yang disosialisasikan kepada pemda setempat untuk membantu madrasah," tutur dia.
Didin yang juga Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor menambahkan, dana dari APBD bisa digunakan untuk membangun perpustakaan serta fasilitas pendukung sarana belajar lainnya.
Namun, yang juga penting, jangan sampai ada kesan madrasah itu termarginalkan hanya karena dipandang sebagai urusan agama. Pemerintah wajib menjamin pendidikan Islam mendapatkan hak yang sama.
"Pendidikan itu mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah, juga demikian dengan madrasah yang justru mengedepankan pendidikan karakter. Mesti didorong lebih baik," pungkas Didin. (H-2)
puput.mutiara@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved