Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA belum memiliki lembaga pendidikan kesehatan (pengobatan) tradisional yang memadai sehingga proses integrasi pengobatan tradisional ke dalam sistem kesehatan nasional lambat.
Menurut Sekjen Perkumpulan Terapis Kesehatan Holistis Indonesia (PTKHI) Ekawahyu Kasih, di Jakarta, kemarin (Senin, 29/2), pihaknya menyesalkan belum ada perhatian pemerintah terhadap permasalahan tersebut.
"Sampai saat ini dipastikan, belum ada lembaga pendidikan kesehatan tradisional yang memenuhi syarat seperti yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional," keluh Ekawahyu, di Jakarta, kemarin.
Kewajiban mengikuti pendidikan itu merupakan amanat PP No 103 Tahun 2014 bahwa para pelaku pengobatan tradisional (terapis) empiris harus mendapat pendidikan selama dua tahun dan terapis kesehatan komplementer dan terintegrasi selama tujuh tahun, terhitung sejak PP No 103 disahkan pada 2014.
Belum adanya lembaga pendidikan pengobatan tradisional juga disesalkan Ketua Umum PTKHI Tony Setiabudi. Dia menambahkan belum adanya pendidikan yang memadai tersebut otomatis juga merugikan para terapis.
Dicontohkan, kasus yang dialami terapis chiropractic yang menyebabkan meninggalnya pasien. Kejadian itu menimbulkan dampak sosial yang hebat bagi seluruh praktik chiropractic lantaran semua tempat praktik ditutup.
Padahal, ilmu pengobatan jenis itu, ucapnya, terus berkembang di sejumlah negara maju, seperti di Amerika Serikat, Eropa, dan Australia. "Apakah setiap ada pasien meninggal, lalu seluruh jenis pelayanan sejenis harus ditutup? Kan tidak," ujar Tony.
Tony mengingatkan pada hakikatnya pengobatan tradisional ialah suatu realitas yang ada di masyarakat, di samping pengobatan konvensional ala Barat.
Dia menyebutkan, menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional, pada 2001 sebanyak 57,7% penduduk Indonesia melakukan pengobatan sendiri. Di antara mereka tadi, 31,7% menggunakan obat tradisional dan 9,8% memilih cara pengobatan tradisional.
Ada syarat
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Tritarayati menjelaskan pengintegrasian pengobatan tradisional, baik empiris maupun komplementer, ke sistem kesehatan nasional telah dibuka. Hal itu ditandai dengan dimasukkannya bidang pengobatan itu ke UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan turunan pelaksananya PP No 103/2014.
Namun, yang perlu digarisbawahi agar metodenya dapat diintegrasikan bersama pengobatan konvensional ialah pengobatan tradisional harus memenuhi syarat dan ketentuan. "Kriterianya ialah aman, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," sebut Tritarayati.
Untuk itu, obat tradisional yang digunakan sebaiknya diutamakan yang sudah terbukti secara ilmiah, memperoleh pengakuan secara biomedis dari kalangan dokter, berinteraksi positif, atau meningkatkan kualitas sisi sehat orang yang sedang sakit.
Seorang terapis harus bernaung di bawah asosiasi atau perhimpunan, memiliki surat terdaftar pengobat tradisional (STPT), dan jika buka praktik punya surat izin pengobat tradisional (SIPT).(H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved