Intensifkan Pendekatan Multidoor

Richaldo Y Hariandja
01/3/2016 05:55
Intensifkan Pendekatan Multidoor
(ANTARA/Iggoy el Fitra)

PEMERINTAH akan mengintensifkan pendekatan multidoor untuk menangani dan menekan kebakaran hutan dan lahan. Pendekatan multidoor merupakan strategi baru dengan menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan yang paling mungkin dapat digunakan.

Pendekatan itu merupakan jawaban atas komitmen pemerintah yang prorakyat untuk mewujudkan aspirasi masyarakat yang saat ini mempunyai harapan besar untuk keadilan.

Untuk memantapkan koordinasi strategi baru itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polri, Kejaksaan Agung, MA, dan Kemendagri menyelenggarakan Lokakarya dan Pelatihan Nasional Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Pendekatan Multidoor di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Senin (29/2).

Menteri LHK Siti Nurbaya saat membuka acara menyampaikan keberhasilan pendekatan itu dilihat pada 2015 ketika Kementerian LHK telah mengenakan sanksi administrasi sebanyak 23 sanksi, yang terdiri dari paksaan pemerintah kepada 4 perusahaan, pembekuan izin kepada 16 perusahaan, dan pencabutan izin kepada 3 perusahaan.

KLHK menghadirkan saksi ahli dalam menangani 39 kasus pidana bersama penyidik Polri di tingkat polda, polres, dan polsek.

Saat ini KLHK sedang menyiapkan Peraturan Presiden tentang Penegakan Hukum Pidana Terpadu dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selama 2015 itu pula telah dilakukan tindakan hukum di tiga Riau, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Tengah.

KLHK juga memfasilitasi Polri dalam menangani karhutla di Provinsi Riau sebanyak 9 kasus, Sumatra Selatan 5, dan Kalimantan Tengah 3.

Menteri LHK juga menambahkan, ada perkembangan positif dengan berbagai upaya yang telah dilakukan KLHK bekerja sama dengan berbagai pihak (pemda, akademisi, TNI/Polri, dan dunia usaha), yaitu diindikasikan dengan anjloknya tren hotspot di berbagai daerah rawan karhutla (Riau, Jambi, Sumsel, Kalteng) periode Januari-Februari pada 2014, 2015, dan 2016.


Hukuman maksimal

Perwakilan Mahkamah Agung, M Saleh, menyatakan pendekatan multidoor yang akan diadopsi MA ialah salah satu strategi mendorong para hakim menerapkan berbagai peraturan perundang-undang-an untuk memaksimalkan hukuman.

Pendekatan itu perlu diadopsi dan diimplementasikan juga oleh para penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan PPNS dalam menangani kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Peradilan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan ialah kasus dengan tingkat kesulitan tinggi.

Sementara itu menurut Polri, kasus yang ditangani selama 2015 sejumlah 286 kasus, terdiri dari 62 kasus kejahatan korporasi dan 224 kasus perorangan.

Dalam hal ini Polri menjerat para tersangka dengan dakwaan melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Adapun Kemendagri menyikapi pendekatan multidoor itu melalui pengurangan risiko dengan mengutamakan pencegahan daripada pemadaman.

Pemda sebagai pemeran utama serta peningkatan koordinasi antara pemprov dan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan untuk penguatan kapasitas sebagaimana diamanatkan Inpres Nomor 11 Tahun 2015. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya