Lembaga Pengobatan Tradisional belum Penuhi Syarat

Cornelius Eko Susanto
29/2/2016 18:03
Lembaga Pengobatan Tradisional belum Penuhi Syarat
(Ilustrasi)

PERKUMPULAN Terapis Kesehatan Holistik Indonesia (PTKHI) mengeluhkan belum adanya lembaga pendidikan kesehatan tradisional yang memenuhi syarat PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Hal tersebut diungkapkan Sekjen PTKHI Ekawahyu Kasih, Senin (29/2).

Kondisi tersebut, lanjut Eka, sangat merugikan profesi pengobatan tradisional. Pasalnya, para pelaku pengobatan tradisional kesulitan memenuhi persyaratan wajib untuk mengikuti jenjang pendidikan sesuai dengan kompetensi mereka masing-masing.

Kewajiban mengikuti pendidikan itu sendiri, merupakan amanat dari PP 103. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa para pelaku pengobatan tradisional (terapis) empiris harus mendapatkan pendidikan selama dua tahun, dan terapis kesehatan komplementer dan terintegrasi sealam tujuh tahun, terhitung sejak PP103 disahkan pada 2014 lalu.

"Akibat belum adanya lembaga pendidikan yang memadai, pemberlakuan masa peralihan tidak akan terpenuhi," ujar Eka.

Di sisi lain, Ketua Umum PTKHI Tony Setiabudi menambahkan belum adanya pendidikan yang memadai, otomatis membuat proses integrasi pengobatan tradisional ke dalam sistem kesehatan nasional menjadi lambat, dan merugikan para terapis.

Dia mencontohkan kasus yang dialami terapis chiropractic yang menyebabkan meninggalnya pasien. Kejadian itu menimbulkan dampak sosial yang hebat bagi seluruh praktik chiropractic, lantaran semua tempat praktiknya ditutup. Padahal ilmu pengobatan jenis ini terus berkembang di sejumlah negara maju, seperti di Amerika Serikat, Eropa dan Australia.

"Apakah setiap ada pasien meninggal, lalu seluruh jenis pelayanan sejenis harus ditutup? Kan tidak," ujar Tony.

Pada kesempatan terpisah, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Tritarayati mengatakan, pengobatan tradisional, baik empiris, komplementer dan terintegrasi telah dibuka pengintegrasianya ke sistem kesehatan nasional. Hal itu ditandai dengan dimasukannya bidang pengobatan ini ke dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan turunan pelaksananya PP 103/2014.

Namun, yang perlu digarisbawahi, agar metodenya dapat diintegrasikan bersama pengobatan konvensional, pengobatan tradisional harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. "Kriteria yang mutlak dipenuhi adalah aman, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," sebut Tritarayati. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya