Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan mengembangkan teknologi sterilisasi autoclave untuk mengolah limbah covid-19. Hal itu dilakukan sebagai upaya penanggulangan limbah covid-19 yang masih menjadi permasalahan di Indonesia.
"Semoga tidak lama lagi bisa dilaunching," ungkap Kepala Loka Penelitian Teknologi Bersih LIPI Ajeng Arum Sari kepada Media Indonesia, Kamis (23/4).
Ajeng menyebut teknologi sterilisasi itu menggunakan sistem uap yang berfungsi mematikan virus.
Baca juga: Limbah Medis Covid-19 RSU Dr Soetomo Dimusnahkan Sendiri
"Sebenarnya ini teknologi yang sudah umum digunakan. Suhu yang dipakai biasanya berkisar 120 derajat celcius dalam waktu 30 menit, dilengkapi pencacah supaya limbah yang sudah disterilkan tersebut tidak disalahgunakan oleh orang," jelasnya.
Sebelumnya dalam kesempatan berbeda, Ajeng menyatakan beberapa kendala perihal limbah covid-19. Kendala pertama adalah jumlah limbah covid-19 yang meningkat tajam.
LIPI sendiri memprediksi limbah medis penanganan virus korona (covid-19) di Jakarta mencapai 12 ribu ton dalam 60 hari. Itu belum termasuk wilayah lain.
"Seperti limbah APD (Alat Pelindung Diri) karena ada yang bilang sekali pakai ini kemudian itu sudah pasti menjadi limbah," ungkap Ajeng dalam sebuah webinar, kemarin (22/4).
Kendala lain adalah terbatasnya insinerator atau alat pembakar limbah yang dioperasikan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tertentu. Menurut Ajeng, tidak semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) memiliki alat tersebut.
Untuk menanggulangi masalah tersebut, Ajeng mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
"Di situ disebutkan limbah COVID-19 dapat diolah dengan 2 macam cara, yaitu insinerator pada suhu minimal 800 derajat celcius atau menggunakan autoclave yang dilengkapi pencacah," pungkasnya. (Ifa/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved