Pendaftaran BPJS Kesehatan Terintegrasi Izin Usaha

Cornelius Eko Susanto
25/2/2016 08:15
Pendaftaran BPJS Kesehatan Terintegrasi Izin Usaha
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

BADAN usaha yang mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan/atau tanda daftar perusahaan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) otomatis akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal itu akan diterapkan mulai Maret mendatang.

Kebijakan itu merupakan implementasi dari Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran, dan Pelaporan Iuran Secara Daring yang baru disahkan 11 Febuari lalu.

"Kebijakan ini akan kita rilis pada awal Maret nanti. Tidak hanya perusahaan baru yang mengajukan SIUP, perusahaan yang memperpanjang SIUP kalau belum ikut BPJS juga akan otomatis terdaftar," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, saat mengajukan izin SIUP, sebuah badan usaha akan mendapatkan virtual account (VA) dan hak akses (username dan password) ke aplikasi online pendaftaran BPJS Kesehatan. Dengan begitu, badan usaha tersebut bisa memasukkan data karyawan. Namun, jika badan usaha itu tidak kunjung memasukkan data hingga lebih dari 3 bulan, badan usaha itu harus mengulang pendaftaran dari awal.

Setelah data karyawan dimasukkan, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi paling lama 24 jam. Setelah hasil verifikasi disetujui badan usaha, dalam waktu 24 jam selanjutnya tagihan iuran pertama akan diterima badan usaha tersebut. Setelah pembayaran dilakukan, dalam waktu 24 jam BPJS Kesehatan akan mencetak kartu kepesertaan dari karyawan badan usaha tersebut.

Fachmi menambahkan, adanya peraturan baru itu memungkinkan proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah dan prosesnya lebih singkat.

Dulu, badan usaha yang ingin mendaftar harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan memakan waktu satu hari. Kini, pendaftaran itu terintegrasi dengan tempat layanan publik dan waktunya hanya 3 jam.

Dari segi penagihan, lanjutnya, dulu tagihan iuran pertama baru dikirim satu bulan berikutnya. Sekarang sudah dikirim dalam satu hari. Dengan demikian, karyawan akan semakin cepat menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Saat ini kita telah menaruh server di BPTSP Jakarta dan BKPPM di Surabaya sebagai uji coba," kata Fachmi.(Tlc/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya