Jemaah Jangan Tergiur Antrean Haji Setahun

Fetry Wuryasti
24/2/2016 11:30
Jemaah Jangan Tergiur Antrean Haji Setahun
(ANTARA/Septianda Perdana)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyatakan keberangkatan ibadah haji yang bisa dilakukan dalam jangka waktu satu tahun telah melanggar aturan. Untuk itu, masyarakat diminta tidak tergiur dengan iming-iming tersebut dan melaporkannya kepada aparat berwajib.

''Tidak benar jika ada travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang melayani perjalanan haji di luar kuota pemerintah. Sesuai dengan aturan, haji reguler mengantre minimal 10 tahun dan haji khusus 5 tahun, kecuali manula. Jika ada masyarakat yang tertipu, bisa lapor ke polisi,'' tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (23/2). Sebelumnya, beredar brosur mengenai program smart haji yang dikelola Az-Zahra Tour & Travel Umrah & Haji Plus, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta. Pada program itu tertera daftar dan langsung berangkat haji pada 2016 dengan biaya mulai Rp160 juta hingga Rp185 juta per orang.

Abdul melanjutkan kalau sudah ada masyarakat yang mendaftar, pihaknya tidak akan menjamin keberangkatan mereka. Sebab, siapa pun yang hendak berangkat haji harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pada visa mereka, dalam hal ini Kemenag.

"Dalam hal haji, perlindungan jemaah ada di tangan pemerintah. Travel silakan berusaha dan menjadikan ibadah haji ladang unit usaha, tapi harus diingat jangan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Kalau itu terjadi, mereka akan berhadapan dengan pemerintah dan polisi. Saya bisa saya cabut izinnya secara permanen dan laporkan ke polisi,'' ucap Abdul.

Saat ditelusuri Media Indonesia, salah satu staf customer service Az-Zahra Tour & Travel Umrah & Haji Plus, Eva Sollina, menyatakan pihaknya tahun lalu berhasil memberangkatkan 62 jemaah haji program smart haji dan tidak ada masalah. Menurut dia, yang membedakan smart haji dan jemaah kuota haji pemerintah ialah smart haji menggunakan visa ziarah dan masuk ke Tanah Suci melalui pintu masuk di Riyadh, kemudian dilanjutkan dengan pesawat domestik menuju Jeddah.

"Peserta tetap berangkatnya sama, pada musim haji selama 29 hari, terdiri atas 27 hari efektif dan 2 hari perjalanan sebelum dan sesudah haji. Namun, perjalanan tidak dimulai dengan ziarah. Itu hanya nama visanya. Jadi, kalau nanti di bandara dita-nya mau ke mana, jawab ingin ziarah ke Riyadh. Dari Riyadh, jemaah haji kemudian menggunakan pesawat domestik ke Jeddah. Jadi, memang ada dua kali transit. Sebab, jika ingin pergi langsung ke Madinah atau pun Mekkah, tidak bisa masuk kalau pakai visa ziarah,'' urai Eva.

Soal syarat dan ketentuan, peserta prog-ram smart haji harus mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan paspor asli atau fotokopi dengan sudah 3 suku kata nama, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi buku nikah. Selanjutnya, menyerahkan surat keterangan kesehatan dan foto diri menggunakan latar berwarna putih. "Calon peserta harus membayar uang muka 50% dari harga paket smart haji dan melunasi pada akhir Februari 2016,'' tukas Eva.

Tindak tegas

Terkait hal itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kemenag untuk menindak tegas bila menemukan penawaran ibadah haji yang tidak bertanggung jawab agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah sulitnya mendapat kuota haji. ''Masyarakat harus proaktif melaporkan itu kepada Kemenag. Setidaknya mereka meminta penjelasan kebenaran ada tidaknya peluang naik haji tahun ini dengan bayaran mulai Rp160 juta tersebut," pungkas Saleh. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya