Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan hak konsumen atas barang konsumsi harus dipenuhi jika karantina wilayah diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Tulus, Selasa (31/3), mengatakan hal pertama yang harus menjadi perhatian saat diterapkan kebijakan karantina wilayah adalah pasokan logistik yang harus terjaga.
"Karena saat kebijakan karantina wilayah atau bahkan lockdown dilakukan, yang tetap harus dibuka adalah akses pada logistik," katanya.
Bahkan, lebih ideal lagi, jika seluruh kebutuhan konsumen atau masyarakat secara umum ditanggung negara.
Baca juga: WHO : Semprot Disinfektan Langsung ke Tubuh Berbahaya
Tulus mencontohkan di banyak negara yang memutuskan menerapkan karantina wilayah atau lockdown, mereka menanggung kebutuhan konsumsi
masyarakat dengan baik.
"Di Australia, misalnya, setiap orang diberikan subsidi sebesar Rp11 juta selama masa karantina wilayah diterapkan di negara itu,"
katanya.
Menurut Tulus, hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang manakala memang karantina wilayah untuk kepentingan yang
lebih besar diterapkan.
Ia menambahkan, jika pemenuhan kebutuhan hak hidup akan pangan tidak bisa dipenuhi sehingga tidak dapat dilakukan, pemerintah harus mampu
menjamin akses pada bahan pangan mudah.
"Akses-akses harus dipermudah dengan harga yang wajar. Jangan sampai dikarantina wilayahnya, tapi masyarakat sulit mengakses bahan logistik dan kalau pun ada, harganya di luar batas rasional," katanya.
Ia menekankan pentingnya aksesibilitas dan keterjangkauan atas barang konsumsi bagi masyarakat.
"Jadi antara aksesilibilitas dan keterjangkauan itu harus dua paket yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Kalau tidak, ya jangan
main-main dengan karantina wilayah atau bahkan lockdown," katanya.
Tulus juga mengusulkan ada bentuk kompensasi yang diberikan pemerintah di saat situasi sulit akibat pandemi Covid-19 misalnya memberikan subsidi potongan 30-50% tagihan konsumen misalnya listrik, telepon, atau air, khususnya bagi daerah-daerah yang dinyatakan harus karantina wilayah.
Semua hal itu, kata Tulus, perlu sangat dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya social unrest atau kerusuhan yang sebenarnya tidak perlu terjadi di kalangan masyarakat. (OL-1)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved