Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
REGULASI di bidang kesehatan meliputi Undang-undang tentang Praktik Kedokteran, Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Rumah Sakit dan Undang-undang Tenaga Kesehatan dalam pelaksanaannya terdapat potensi inkonsistensi karena adanya disharmoni dalam beberapa norma pengaturannya.
Salah satu permasalahan yang cukup krusial menyangkut hak pasien dan kewajiban pelayanan kesehatan dalam menyelesaikan tuntutan dari pasien. Sehingga seringkali pasien merasa dirugikan.
"Seharusnya penyelesaian permasalahan hukum diutamakan melalui prosedur non-litigasi atau mediasi ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terlebih dahulu, baru gugatan pasien memungkinkan melalui jalur perdata, pidana, bahkan tata usaha negara. Namun fakta dalam pelaksanaannya tidak seperti itu. Sebagian perkara medik, langsung diproses sebagai perkara gugatan perdata, dan pidana," ujar Jovita Irawati, menerangkan disertasinya dalam memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan, di Tangerang, Sabtu (20/2).
Dari empat undang-undang yang dikupas Jovita, yaitu UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36/2008 tentang Kesehatan, UU No 44/2009 Tentang Rumah Sakit dan UU No 36/2014 Tentang Tenaga Kesehatan, banyak di dalamnya berbicara mengenai hak pasien. Namun sayangnya, antara masing-masing undang-undang, mencantumkan hal yang berbeda mengenai hak pasien.
"Ini yang menyebabkan kebingungan dari masyarakat akan kepastian hukum hak perlindungan mereka sebagai pasien. Banyak yang mempertanyakan apa yang harus mereka lakukan," katanya.
Dalam disertasinya, Jovita mengusulkan dimungkinkannya aturan mengenai kesehatan dan hak pasien yang sewajarnya melalui satu pintu. Maka pembenahan regulasi Undang-undang Kesehatan Nomor 36 2009 diperlukan agar terdapat kodifikasi, alasannya undang-undang tersebut sudah merupakan produk hukum yang berdimensi luas menyangkut hak pasien, pelayanan kesehatan, hingga tenaga kesehatan, yang juga diatur dalam 3 undang-undang lainnya yang dikupas Jovita.
"Saya usulkan agar dilakukan pembenahan kembali supaya satu undang-undanh kesehatan dapat mengatur hak-hak perlindungan pasien melalui satu pintu. Menurut poin saya, pembenaha aturan bisa menggunakan UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dan akan lebih baik bila dimungkinkan untuk diamandemenkan," tukas Jovita.
Pada kesempatan sama, Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta Odang yang turut hadir mengatakan pembenahan undang-undang tersebut juga sebaliknya akan melindungi dokter dalam menjalankan tugasnya. Sebab dengan berbagai macam undang-undang yang ada, dapat membatasi kinerja maksimal seorang dokter.
"Hukum perlu ada untuk melindungi dokter, begitupun sebaliknya, dokter juga perlu ada untuk memberikan kesehatan pada hukum. Sebab keduanya merupakan bagian dari sistem. Kekurangan - kekurangan yang ada, perlu dijabarkan dalam sistem di lembaga dan juga dibicarakan di DPR. Karena memang ada beberapa rambu-rambu hukum di dalam kedokteran yang mengganggu, sehingga harus ada perlindungan hukum agar dokter dapat maksimal menjalankan tugasnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved