Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan mengusulkan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membuka rekrutmen khusus bagi tenaga pustakawan. Upaya itu bertujuan mengisi kekurangan tenaga pustakawan di Indonesia.
"Perlu ada rekrutmen khusus dengan cara talent scouting pustakawan dari lulusan yang memiliki kemampuan di bidang kepustakaan," kata Tito dalam Rakornas Perpustakaan Nasional di Jakarta, Selasa (25/2).
Tito mengungkapkan, jumlah pustakawan saat ini baru sekitar 12.301 orang, sedangkan jumlah total perpustakaan yang ada di Indonesia mencapai 164.610.
Baca juga: Orang Betawi Perkuat Identitas dan Gali Nilai Kemanusiaan
Di antara pustawakan yang ada saat ini, tidak sedikit yang belum kompeten dan tidak paham tentang perpustakaan.
Akibat tenaga kerja yang tidak berkompeten di bidangnya, kinerja perpustakaan pun tidak bisa maksimal.
"Kalau tidak kompeten, dia kerja cuma buat dapat gaji. Masuk kantor tidak tahu apa yang harus dikerjakan, bagaimana meningkatkan sistem peminjaman, mengelola perpustakaan, tidak bisa profesional. Kalau passion-nya nggak ada, keinginannya nggak ada, komitmennya nggak ada, pasti kerjanya nggak akan maksimal," tuturnya.
"Jadi saya akan mengusulkan pada Kemenpan, kemudian pada BKN untuk aparatur negara rekrutmen, termasuk dari kita juga, termasuk Pemda, berapa kebutuhan pustakawan yang ada itu dilakukan dengan rekrutmen dengan spesifikasi," tandasnya. (OL-1)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved