Pemerintah Kebut Legalisasi TKI Ilegal di Sabah

Cornelius Eko Susanto
16/2/2016 20:06
Pemerintah Kebut Legalisasi TKI Ilegal di Sabah
(ANTARA FOTO/M Rusman)

PEMERINTAH mendirikan program Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Perbatasan (PSPPDP) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Lewat program ini, ditargetkan 30 ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah, Malaysia, bisa dilegalisasi pada tahun ini.

"Pendirian PSPPDP diharapkan bisa mengatasi masalah TKI ilegal di Sabah," sebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, seusai meresmikan gedung PSPPDP, di Kabupaten Nunukan, Kaltara, Selasa (16/2).

Diperkirakan terdapat 684 ribu TKI yang bekerja di Sabah. Dari total itu, sekitar 400 diantaranya diperkirakan berstatus ilegal. Sedangkan di Malaysia sendiri, ditengarai ada total sekitar 2,5 juta TKI yang bekerja, sekitar 60% diantaranya berstatus ilegal.

Lantaran berstatus ilegal, ribuan TKI tersebut kerap mendapat masalah. Berbagai masalah itu seperti, tidak dibayarkan gajinya sesuai kontrak, tidak mendapat upah, tidak mendapatkan asuransi, dideportasi, menjadi obyek pemerasan oknum petugas di Malaysia dan sebagainya.

"Karena itu, kalau PSPDP ini sukses diterapkan di Nunukan, ke depan juga akan diluncurkan program serupa di daerah perbatasan yang banyak masalah TKI seperti Entikong dan Batam," kata Puan.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyambut baik pendirian gedung PSPPDP di Nunukan. Pasalnya, hal ini akan sangat membantu masalah TKI di sana.

Nusron mencontohkan, selama ini masalah TKI ilegal seperti lingkaran setan. Lantaran tidak dilengkapi dokumen yang lengkap, mereka dideportasi ke daerah perbatasan di Nunukan. Pagi dideportasi ke Indonesia, sore mereka kembali lagi ke Malaysia.

"Mereka dipulangkan dari Tawau Malaysia, kemudian balik lagi. Tidak jarang, karena tidak memiliki dokumen yang sah, mereka kerap diperas petugas Malaysia, dengan dimintai 1.500 ringgit bila tertangkap," jelasnya.

Dengan adanya gedung PSPPDP ini, proses pengurusan dokumen mereka yang ilegal menjadi lebih mudah. Pasalnya, untuk mengurus KTP dan Kartu Keluarga (KK) misalnya, mereka cukup mengurus di Nunukan dan tidak perlu mengurus ke kampung asal mereka masing-masing.

Begitu KTP dan KK jadi, untuk mengurus paspor di sini prosesnya cukup satu hari, dengan masa waktu pengambilan tiga hari. Jika sudah memiliki paspor, proses pengurusan izin kerja ke Malaysia menjadi lebih mudah dan murah.

Nusron mencontohkan, pengurusan izin kerja ke Sabah melalui kantor PSPPDP di Nunukan hanya membutuhkan biaya Rp3 juta. Hal itu sudah termasuk levy atau permit kerja yang diuruskan oleh majikan dan dikenakan bayaran per tahun, denda administrasi imigrasi, serta pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Jumlah ini jauh lebih murah dari kebijakan re-hiring pada pekerja ilegal yang ditawarkan Malaysia selama tiga bulan, yakni dari Maret hingga Agustus nanti.

Dalam program pemutihan administrasi imigrasi yang ditawarkan Malaysia itu, TKI ilegal boleh mengurus izin kerja mereka tanpa perlu pulang ke Indonesia. Namun, biaya yang dikenakan sangat mahal. Yaitu sekitar 4.500 ringgit atau sekitar Rp12 juta sampai Rp15 jutaan.

"Besaran biaya itu setara dengan dua bulan gaji buruh perkebunan sawit dan tiga kali gaji pekerja domestik rumah tangga," sebut Nusron.

Tidak hanya memermudah masalah legaliasi TKI, keberadaan PSPPDP ini juga memberikan sejumlah manfaat lain. Pasalnya, keluarga TKI juga akan mendapat manfaat lain seperti, layanan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anak TKI, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Program Keluarga Harapan (PKH). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya