Seragam ASN Jangan Menyerupai Atribut Militer

Astri Novaria
16/2/2016 19:04
Seragam ASN Jangan Menyerupai Atribut Militer
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

SERAGAM nasional untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan penyederhanaan. Seragam yang digunakan sejumlah kementerian dan lembaga dinilai Kementerian PAN-RB ada yang menyerupai atribut kepolisian atau militer.

Karena itu, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai pakaian dinas ASN yang sempat dibatalkan di era Pemerintahan Presiden Abdurachman Wahid.

"Atributnya lebih hebat daripada pakaian militer. Bapak Presiden memerintahkan kepada Bapak Menpan untuk menyederhanakan lagi pakaian dinas ASN ini,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini saat Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara Instansi Pusat di Gedung Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (16/2).

Ia menjelaskan prinsip pakaian dinas ASN antara lain harus sederhana; nyaman dipakai; desain model serasi, sopan dan humanis; mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi; memperhatikan gender; mengutamakan produksi dalam negeri; serta mendorong penguatan identitas nasional dan budaya bangsa.

Pihaknya menjelaskan pakaian dinas terdiri dari tiga, yakni pakaian dinas harian, pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera. Untuk pakaian dinas harian terdiri dari dua yakni pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus.

Adapun pakaian dinas umum adalah pakaian yang dikenakan oleh ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sementara pakaian dinas khusus adalah pakaian yang dikenakan ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti petugas imigrasi dan Satpol PP.

"Tetapi tidak sama dengan atribut militer dan polri. Jadi silakan saja jika ada beberapa kementerian yang punya identitas sendiri. Namun, yang kita lihat ada yang sama dengan Polri, ada juga yang sama dengan Militer. Saya tidak akan menyebut nama kementeriannya,” tandasnya.

Hal itu kembali ditegaskan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi. Pihaknya mengatakan setiap instansi diperbolehkan mengenakan pakaian khas daerahnya masing-masing asalkan tidak setiap hari kerja.

Menurutnya, hal ini dilakukan demi menciptakan kualitas pelayanan masyarakat sekaligus sebagai bentuk penyempurnaan terhadap Keputusan Presiden nomor 18 tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden nomor 50 tahun 1980 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil.

"Soal seragam, saya sudah berkeliling separuh kabupaten kota di Indonesia dan ada yang setiap hari mengenakan pakaian daerah. Ini perlu pengaturan. Batik mungkin bisa dikenakan sebagai pakaian nasional di setiap hari apa. Kalau kita kan kamis dan jumat. Di daerah pun begitu, boleh mengenakan pakaian daerahnya masing-masing tetapi tidak setiap hari. Kita akan atur sedemikian rupa," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya