Kemenag Validasi Data Jemaah Haji Khusus

Syarief Oebaidillah
15/2/2016 21:13
Kemenag Validasi Data Jemaah Haji Khusus
(ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)

LANGKAH persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2016 atau 1437 H terus digenjot Kementerian Agama (Kemenag). Diantaranya, memvalidasi calon jemaah haji khusus yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus pada tahun ini.

"Tujuan verifikasi data ini untuk mencegah kekeliruan data nama jemaah sekaligus persiapan pelunasan jemaah haji khusus tahun ini," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Ahda Barori, Senin (15/2).

Barori menyatakan proses ini juga memverifikasi jemaah haji khusus yang sudah melakukan pelunasan akan tetapi menunda pemberangkatan pada dua tahun terakhir. Proses ini untuk memberikan kepastian kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK terhadap jemaah yang akan dilayani keberangkatannya serta memaksimalkan pengisian kuota jemaah haji khusus tahun ini.

Dikatakan, proses validasi data jemaah haji khusus untuk sekitar 13.600 orang itu, berlangsung mulai 16-29 Februari 2016. Diperkirakan terdapat 250 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam empat asosiasi yaitu Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (AMPHURI), Himpunan Penyelenggarara Umrah dan Haji (HIMPUH), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan in-Bound Indonesia (ASPHURINDO), dan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI).

Barori menambahkan proses ini juga memverifikasi jemaah haji khusus yang sudah melakukan pelunasan namun menunda pemberangkatan pada dua tahun terakhir. Proses ini juga dapat memberikan kepastian kepada PIHK terhadap jemaah yang akan dilayani keberangkatannya serta memaksimalkan pengisian kuota jamaah haji khusus tahun ini.

Kepala Pusat Informasi dan Humas (Kapuspinmas) Kemenag, Rudi Subiyantoro menambahkan hasil verifikasi data ini akan dipublikasikan dengan harapan calon jemaah haji dan PIHK memiliki waktu yang cukup mempersiapkan diri. Selain itu, dengan kepastian keberangkatan diharapkan jemaah dapat lebih awal memproses dokumen dan visa sehingga masalah keterlambatan visa pada tahun lalu dapat diantisipasi sejak dini.

Menurut Rudi, total kuota jemaah haji Indonesia berjumlah sekitar 211 ribu orang. Namun dengan kebijakan pemotongan jemaah internasional oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 pesen, kuota menjadi 166.800 orang terdiri 155.200 jemaah reguler dan 13.600 jemaah haji khusus. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya